Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Klaim TikTok Shop Bakal Patuh meski Masih Beroperasi

Kompas.com - 03/10/2023, 20:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengklaim, pihak TikTok menghormati keputusan pemerintah yang melarang operasional TikTok Shop di Indonesia.

Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan menjawab pertanyaan mengenai masih beroperasinya TikTok Shop meski sudah dilarang oleh pemerintah.

"Kalau itu sudah dikirim surat sama saya, nanti saya bikin rilis bahwa mereka taat patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat pemerintah, ada suratnya," kata pria yang karib disapa Zulhas ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Zulhas pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok beroperasi di Indonesia sebagai media sosial.

Baca juga: Jualan di RI, TikTok Shop Harus Urus Izin Usaha E-commerce

TikTok sebagai social commerce, menurutnya, juga boleh beroperasi sebatas sebagai medium untuk iklan atau promosi.

"Tapi, kalau menjadi e-commerce ya tentu dagang, transaksi, ada izinnya sendiri. Jadi kita tata yang betul, ditata," ujar Zulhas.

Selain itu, Zulhas juga menegaskan bahwa pemerintah melarang praktik bakar uang atau predatory pricing yang menurutnya membahayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Itu juga akan kita tata, tidak boleh. Kalau enggak nanti yang lain mati, yang modal gede bisa rugi dulu, nanti setelah penuh misalnya dia harga normal, itu akan kita tata juga," ujar ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca juga: Kunjungi PGC, Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai sejak Social Commerce Disetop

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok berdagang melalui fitur TikTok Shop.

Larangan ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Zulhas mengatakan, dalam beleid itu social-commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silakan. Tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta pada 27 September 2023.

Baca juga: DPR Bakal Panggil Mendag soal Rencana Pelarangan Jual Beli di Social Commerce

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.

Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden pada 23 September 2023.

Baca juga: TikTok Shop Masih Jualan, Kemendag Ungkap Janji TikTok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com