Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2023, 22:13 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak konsisten usai memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak cacat formil.

Sebab, ia mengatakan, MK dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil.

"Hakim MK diibaratkan telah menjilat ludahnya sendiri, sebab putusan sidang kemarin seakan menganulir keputusan MK No. 91/2020 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat. Dan pada 2 Oktober kemarin, putusan tersebut berubah menjadi konstitusional. Ini berarti hakim MK inkonsisten," kata Said Iqbal dalam keterangan pers secara daring, Selasa (3/10/2023).

Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh akan terus mengkampanyekan kepada seluruh buruh agar menolak keputusan MK tersebut.

Baca juga: MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Di sisi lain, Partai Buruh juga akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (9/10/2023).

“Partai Buruh akan melakukan langkah perlawanan lain, yakni dengan mengajukan uji materiil. Kalau yang kemarin adalah uji formil,” ujar Said Iqbal.

Ia mengatakan, dalam uji materiil nanti, pihaknya akan membedah pasal demi pasal yang menjadi persoalan bagi para buruh, petani, dan kelas pekerja lain.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Baca juga: 4 Hakim Dissenting soal MK Putuskan UU Ciptaker Konstitusional

Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi pada 2 Oktober 2023.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, menyatakan perbedaan pandangan atau dissenting opinion.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh 15 pemohon berbentuk serikat/konfederasi serikat buruh, dengan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dkk sebagai advokat.

Baca juga: MK Sebut UU Ciptaker 2023 Tak Perlu Partisipasi Publik Berarti karena dari Perppu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Rekam Jejak KSAD Baru Maruli Simanjuntak, Pernah Jabat Danrem Surakarta

Rekam Jejak KSAD Baru Maruli Simanjuntak, Pernah Jabat Danrem Surakarta

Nasional
Anies Sebut Investasi di Indonesia Didorong Tinggi, Tapi Tak Serap Banyak Tenaga Kerja

Anies Sebut Investasi di Indonesia Didorong Tinggi, Tapi Tak Serap Banyak Tenaga Kerja

Nasional
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Nasional
Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Nasional
Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Nasional
Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Nasional
Mahfud Minta KPU Buat Sistem yang Tidak Bisa Dibobol Peretas

Mahfud Minta KPU Buat Sistem yang Tidak Bisa Dibobol Peretas

Nasional
Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

Nasional
Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Nasional
Mahfud Harap Maruli Simanjuntak Kerja Profesional Setelah Dilantik Jadi KSAD

Mahfud Harap Maruli Simanjuntak Kerja Profesional Setelah Dilantik Jadi KSAD

Nasional
Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Nasional
TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

Nasional
Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Nasional
Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Gantikan Agus Subiyanto

Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Gantikan Agus Subiyanto

Nasional
Prabowo-Gibran Tak Kampanye Lagi di Hari Ke-2, TKN: Lebih Penting Layani Rakyat

Prabowo-Gibran Tak Kampanye Lagi di Hari Ke-2, TKN: Lebih Penting Layani Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com