JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak konsisten usai memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak cacat formil.
Sebab, ia mengatakan, MK dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil.
"Hakim MK diibaratkan telah menjilat ludahnya sendiri, sebab putusan sidang kemarin seakan menganulir keputusan MK No. 91/2020 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat. Dan pada 2 Oktober kemarin, putusan tersebut berubah menjadi konstitusional. Ini berarti hakim MK inkonsisten," kata Said Iqbal dalam keterangan pers secara daring, Selasa (3/10/2023).
Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh akan terus mengkampanyekan kepada seluruh buruh agar menolak keputusan MK tersebut.
Baca juga: MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA
Di sisi lain, Partai Buruh juga akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (9/10/2023).
“Partai Buruh akan melakukan langkah perlawanan lain, yakni dengan mengajukan uji materiil. Kalau yang kemarin adalah uji formil,” ujar Said Iqbal.
Ia mengatakan, dalam uji materiil nanti, pihaknya akan membedah pasal demi pasal yang menjadi persoalan bagi para buruh, petani, dan kelas pekerja lain.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Baca juga: 4 Hakim Dissenting soal MK Putuskan UU Ciptaker Konstitusional
Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi pada 2 Oktober 2023.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, menyatakan perbedaan pandangan atau dissenting opinion.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh 15 pemohon berbentuk serikat/konfederasi serikat buruh, dengan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dkk sebagai advokat.
Baca juga: MK Sebut UU Ciptaker 2023 Tak Perlu Partisipasi Publik Berarti karena dari Perppu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.