Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Cabut 3.000 Perda, Jokowi Sekarang "Nyerah"

Kompas.com - 03/10/2023, 14:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa ia pernah mencabut 3.000 peraturan daerah (perda) yang menurutnya menyebabkan birokrasi menjadi rumit.

Cerita ini disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Kita sudah berpuluh-puluh tahun terjebak pada sebuah sistem prosedur yang rumit dan berbelit-belit itu karena aturan banyak sekali. Saya pernah mencabut 3.300 perda," kata Jokowi dalam sambutannya.

Baca juga: Jumlah ASN 4,4 Juta, Jokowi: Partai Boleh Banyak, tapi yang Melaksanakan Tetap Korpri

Pernyataan Jokowi itu disambut tepuk tangan para anggota Korpri, tetapi ia meminta agar tidak beri tepuk tangan.

Sebab, keputusan mencabut perda tersebut rupanya digugat ke Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemerintah pusat tidak berhak mencabut perda.

"Jangan tepuk tangan dulu, cabut sudah, sampaikan ke Mendagri, cabut, iya Pak kita cabut. Lewat kajian, enggak ada 3 bulan digugat di Mahkamah, kalah, kalah," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun kini mengaku sudah menyerah dan tidak mau lagi mencabut perda seperti yang pernah ia lakukan sebelumnya.

"Setelah itu saya sudah, enggak usah, engggak usah. Cabut lagi, nanti kalah lagi bagaimana?" ujar dia.

Baca juga: Singgung TikTok Shop, Jokowi: Mestinya, Teknologi Muncul, Regulasi Disiapkan

Kendati demikian, Jokowi berpesan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap inovatif dan adaptif terhadap perubahan yang ada.

Ia menyebutkan, regulasi yang ada pun mesti disederhanakan agar pemerintah dapat bergerak dengan lebih lincah.

"Itu sistem yang harus kita perbaiki karena yang namnya perda itu akan juga mengatur birokrasi pemerintahan di provinsi kabupaten/kota," kata Jokowi.

Pada 2016 lalu, Jokowi pernah mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mencabut 3.143 perda dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah.

Regulasi tersebut dianggap bermasalah karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.


Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

Namun, belakangan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak berhak mencabut perda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com