Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Kompas.com - 29/09/2023, 21:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus tindak pidana suap terkait match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Liga 2 tahun 2018.

Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan potensi tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan skor ini akan didalami oleh penyidik.

“Pasti akan ada tersangka baru dalam hal ini. Akan terus didalami kasus dugaan match fixing setelah penetapan enam orang tersangka dalam salah satu pertandingan di Liga 2 pada bulan November 2018 lalu,” kata Irjen Asep dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (29/9/2023).

Menurut Asep, Edi potensi tersangka baru dalam kasus match fixing itu akan menyasar kepada pihak-pihak yang mempunyai jabatan lebih tinggi.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Satgas Anti-Mafia Bola Usut Kecurangan di Liga Indonesia

Bahkan, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka dari pihak klub lain.

“Ada perantara juga dan bahkan nanti ke atasnya pasti ada yang lebih besar lagi. Untuk pemeriksaan ini kita sudah tetapkan tersangka, yang akan kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada klub-klub lain. Jadi nanti bagaimana hasil pemeriksaan, pengembangan penyidikan tersebut,” ujar Kasatgas.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam tersangka kasus suap dalam kasus ini.

Suap tersebut terkait dengan pengaturan skor pertandingan pada Liga 2 bulan November 2018.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pengaturan Skor Liga 2

Asep Edi dalam konferensi pers pada 27 September 2023 menyampaikan, para tersangka merupakan dari unsur wasit. Mereka diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan yakni pihak klub melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub X dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y,” ujarnya

Namun begitu, Asep Edi menerangkan bahwa berdasarkan keterangan pihak klub mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sebuah pertandingan.

Keenam tersangka itu adalah inisal K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit. Kemudian inisial A selaku kurir pengantar uang.

Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Empat tersangka lain yakni M selaku wasit Tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Mereka berempat dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com