Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut PJ Kepala Daerah Ditentukan Presiden atas Pertimbangan Masukan TPA

Kompas.com - 28/09/2023, 15:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, penentuan nama-nama penjabat (pj) kepala daerah untuk semua jenjang, dilakukan melalui mekanisme yang ketat.

Setelah diusulkan, nama-nama itu akan dilakukan pengecekan atau profiling, sebelum masuk ke dalam sidang tim penilai akhir (TPA). Proses pengecekan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemensetneg, hingga Kemenpan RB.

Adapun TPA nantinya akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah TPA dilakukan, Presiden akan memilih sosok pj yang akan mengisi jabatan itu, berdasarkan masukkan TPA.

"Masuk ke TPA. Jadi 269 pj yang mengisi kekosongan itu, ini (masuk ke TPA) prosesnya. Sehingga semua, bapak, ibu, (proses TPA) itu dipimpin lewat presiden," ucap Akmal saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Singgung soal Pengawasan ASN Jelang Pemilu, Kemendagri Sayangkan Pembubaran KASN

"Baik bupati, wali kota, atau gubernur dipilih oleh presiden (setelah ada masukkan dari TPA)," imbuhnya.

Sebelumnya, kata Akmal, untuk penetapan pj bupati dan wali kota, memang cukup dilakukan dilakukan di tingkat menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara untuk pj gubernur, melalui TPA yang dipimpin presiden.

Namun, Kemendagri kemudian mempertimbangkan situasi politik menjelang tahun politik. Sehingga, proses penentuan pj kepala daerah oleh TPA dipimpin langsung oleh presiden, dengan mempertimbangkan masukkan TPA.

"Kita tidak mau nanti menjadi pertanyaan macam-macam. Sudah kita serahkan semua mekanismenya seperti itu," lanjutnya.

Baca juga: Kemendagri Sayangkan Pembubaran KASN Jelang Pemilu

Lebih jauh, Akmal memastikan bahwa proses pemilihan pj kepala daerah berlangsung sangat ketat.

Pada tingkat profiling saja, ada sejumlah kementerian/lembaga, yang masuk ke dalam Tim 10, yang ditugasi untuk mendalami latar belakang calon yang diajukan sebagai pj.

BIN, misalnya, melalui perwakilan di daerah mendalami apakah sosok yang diusulkan terindikasi terafiliasi dengan kelompok terlarang. Sementara BKN, mendalami apakah sosok yang diusulkan pernah dijatuhi sanksi atau tidak.

Begitu pula dengan PPATK yang menelusuri transaksi yang terjadi di dalam rekening calon tersebut.

"Dan semua di-profiling berdasarkan perspektif masing-masing (lembaga). Dan semua membuat catatan masing-masing tentang setiap calon-calon yang diusulkan oleh setiap DPRD," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri: Jakarta Tetap Jadi Daerah Global meski Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara

Akmal memastikan bahwa proses seleksi ketat yang dilakukan, bertujuan untuk mencari kandidat yang netral.

Pasalnya, para pj yang akan bertugas mengisi kekosongan jabatan kepala daerah itu, bukan hanya menjalankan tugas sebagai kepala daerah semata, tapi juga mengawai pelaksanaan pemilu.

"Kita ingin mencari orang yang netral. Karena mereka akan menjadi bagian untuk mengawasi proses (pemilu)," tambah Akmal.

Catatan redaksi: Berita ini telah mengalami perubahan judul dari sebelumnya "Ungkap Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri: Semua Dipilih Presiden" menjadi "Kemendagri Sebut PJ Kepala Daerah Ditentukan Presiden atas Pertimbangan Masukan TPA".

Perubahan dilakukan untuk melengkapi pernyataan yang disampaikan narasumber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com