Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung soal Pengawasan ASN Jelang Pemilu, Kemendagri Sayangkan Pembubaran KASN

Kompas.com - 27/09/2023, 18:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyayangkan rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pasalnya, wacana pembubaran KASN itu mengemuka di saat pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sedang berlangsung.

Padahal, menurutnya, potensi pelanggaran netralitas ASN diperkirakan semakin kerap terjadi di tahun politik.

Apalagi, jika sanksi atas tidak netralnya ASN yang diberikan oleh KASN tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

Baca juga: KASN Akan Diubah Namanya agar Sesuai dengan Tugas Pengawasan

"(Kerawanan) Berikutnya, sanksi kepada kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sayangnya, sekali lagi draf RUU ASN sudah disahkan, dan sayangnya KASN di rekomendasinya dibubarkan," ujar Akmal saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

"Artinya, sekali lagi memang kemarin itu menunggu rekomendasi untuk memberi sanksi kepada ASN-ASN yang terindikasi tidak netral," katanya lagi.

Dampak dari rencana pembubaran KASN ini, menurut Akmal, akan memperberat tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi netralitas ASN ke depannya.

Sebab, ASN akan langsung berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Saya belum tahu kapan selesai revisi UU ASN ini, tapi Kemendagri akan membuka hotline ini. Tapi, kami akan segera selesaikan ini. Saat ini, kita baru paripurna tahap pertama. Karena kalau belum diketok, KASN masih berjalan seperti biasa," ujar Akmal.

Baca juga: Revisi UU ASN Akan Bubarkan Lembaga KASN

Diberitakan sebelumnya, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ternyata membubarkan KASN.

Meski begitu, RUU ASN ini disebut memperkuat pengawasan sistem merit. Hal tersebut disampaikan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas di rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 26 September 2023.

"Total klaster pembahasan RUU pembahasan UU perubahan RUU ASN adalah tujuh kluster dengan penyesuaian sebagai berikut. Pertama, klaster penghapusan KASN, menjadi penguatan pengawasan sistem merit," ujar Azwar.

Azwar mengatakan, klaster kedua adalah penetapan kebutuhan PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi penetapan kebutuhan ASN.

Baca juga: Kemendagri Sayangkan Pembubaran KASN Jelang Pemilu

Ketiga, klaster terkait kesejahteraan PPPK menjadi kesejahteraan ASN.

"Keempat, klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Dan klaster kelima adalah pengangkatan tenaga honorer, menjadi penataan tenaga honorer," kata Azwar Anas.

Sementara itu, tambahan dua klaster lain adalah digitalisasi manajemen ASN dan penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif.

Menurut Azwar Anas, RUU ASN ini hadir untuk menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, butuh birokrasi yang bergerak secara fleksibel, dinamis, agile, dan profesional.

Baca juga: KASN Ungkap Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN Saat Tahun Politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com