Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

Kompas.com - 28/09/2023, 07:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan terpidana apabila terbukti memanipulasi berkas pendaftaran.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat memberikan materi pada Rapat Koordinator Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, pada Rabu (27/9/2023).

Manipulasi yang dimaksud Idham, apabila sejak awal mendaftar sebagai calon peserta pemilu, bacaleg tidak menjelaskan status dirinya sebagai mantan terpidana.

Baca juga: Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Namun, setelah proses pencermatan KPU dan temuan Bawaslu diketahui yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang (bakal) caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman lebih dari lima tahun," ujar Idham.

Menurutnya, jika ke depannya ada temuan bacaleg yang memanipulasi berkas pendaftaran, maka KPU meminta parpol segera mengganti yang bersangkutan.

Baca juga: PSI Ganti Kepengurusan, KPU Pastikan Pendaftaran Bacaleg PSI Tetap Sah

Apabila tidak ada penggantian dari parpol, maka KPU akan mencoret bacaleg tersebut dari daftar pemilih sementara (DCS).

Pencoretan dilakukan setelah 3 Oktober 2023 atau saat proses verifikasi berkas bacaleg.

"(Bacaleg) yang bersangkutan wajib di-drop. Dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini KPU akan melakukan verifikasi," tutur Idham.

Dalam kesempatan tersebut, Idham juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan masih adanya aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik yang belum mengundurkan diri saat mendaftar sebagai bacaleg

Oleh karenanya, KPU meminta parpol untuk segera menyerahkan surat bukti para ASN dan pejabat telah berhenti dari posisinya masing-masing.

Baca juga: KPU: Ada ASN dan Pejabat Belum Mengundurkan Diri Saat Daftar Jadi Caleg

"Misalnya begini, seharusnya mereka menyampaikan ini secara deklaratif. Apakah mereka ini ASN? Apakah mereka ini pejabat-pejabat yang wajib mengundurkan diri," kata Idham.

"Ternyata sampai dengan masa tanggapan masyarakat, mereka luput, tidak diketahui publik. Baru diketahui pada akhir bulan Agustus lalu," lanjutnya.

Padahal, kata Idham, ketentuan pengunduran diri bagi ASN dan pejabat publik yang akan menjadi caleg telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Khususnya di pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3.

Selain itu, KPU juga meminta jajarannya menindaklanjuti dengan mencermati daftar calon sementara (DCS) caleg.

Baca juga: Berencana Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Capres-Cawapres, KPU: Kami Izin Dulu

Idham berpesan agar para caleg yang belum mengundurkan diri itu tidak sampai masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT).

Dia menambahkan, keberadaan ASN dan pejabat yang maju sebagai caleg tapi belum mundur dari jabatannya sebenarnya terjadi di setiap pemilu.

Idham menyebut kebiasaan itu sebagai perilaku manipulatif para oknum ASN dan pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com