Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Kompas.com - 28/09/2023, 06:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Adhy Karyono dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, Adhy menjadi salah satu dari sejumlah pejabat yang klarifikasi LHKPN kini naik ke tahap penyelidikan.

“Mungkin yang baru saya enggak tahu sudah pernah bilang apa belum, Pak Adhy Karyono sekarang Sekda Jawa Timur,” kata Pahala dalam konferensi pers Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/9/2023).

Pahala menuturkan, dugaan kejanggalan yang membuat hasil klarifikasi LHKPN Adhy tidak terkait jabatannya sebagai Sekda Pemprov Jawa Timur, melainkan posisinya sebagai pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: KPK Panggil Eks Wamen BUMN Mahmudin Yasin Terkait Kasus LNG Pertamina

Adhy sempat bertugas ketika Kemensos ketika Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijerat KPK karena kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

“Itu sudah dilidik tapi dalam posisi waktu itu di Kemensos,” tutur Pahala.

Adapun, Adhy sempat menjalani klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (22/5/2023) lalu.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs e LHKPN KPK pada Mei lalu, kekayaan Adhy yang terakhir dilaporkan sebagai Kemensos menyangkut kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial.

LHKPN itu disampaikan Adhy pada 8 Maret 2022 untuk periode 2021 dengan total kekayaan Rp 5.822.222.918.

Baca juga: Roy Rening Disebut Rancang Skenario Lukas Enembe Sakit demi Hindari Pemeriksaan KPK

Selain Adhy, kata Pahala, sejumlah pejabat yang hasil pemeriksaan LHKPN-nya dilimpahkan ke penyelidikan adalah eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra

Kemudian, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Dinas Energi dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.

Selain mereka, KPK juga tengah mengklarifikasi LHKPN Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubernur Lampung.

“Kita sudah periksa lantas kita mintakan klarifikasi karena ada beberapa transaksi yang perlu diklarifikasi,” tutur dia.

Adapun, penanganan perkara yang berawal dari pemeriksaan LHKPN menjadi salah satu strategi baru bagi KPK dalam menangani korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang berawal dari pemeriksaan LHKPN. Mereka adalah Eks Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Saat ini, Rafael tengah menjalani persidangan sementara Andhi dan Eko masih di tahap penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com