Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsul Sani Diusulkan Ganti Wahiduddin Adams sebagai Hakim MK

Kompas.com - 26/09/2023, 17:46 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani resmi dipilih menjadi Hakim Konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi (MK) dari hasil rapat pleno Komisi III DPR-RI, Selasa (26/9/2023).

Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada tujuh calon Hakim MK.

"Jadi sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama Bapak Doktor Arsul Sani," ujar Adies.

Baca juga: Anggota DPR Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK, Ketua Komisi III Singgung Conflict of Interest

Dengan suara bulat sembilan fraksi, Adies mengatakan DPR memastikan Arsul Sani menjadi satu-satunya nama yang diusulkan menggantikan Wahiduddin Adams.

"Oleh karena itu Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams adalah bapak Doktor Arsul Sani," imbuh dia.

Baca juga: Eks Hakim Konstitusi: Usia Minimum Capres-cawapres Bukan Ranah MK

Sebagai informasi, Arsul Sani merupakan satu dari tujuh calon Hakim MK yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Adapun, uji kelayakan dan kepatutan delapan calon Hakim MK telah digelar sejak Senin (25/9/2023), kemarin.

Enam calon yang juga ikut dalam uji kelayakan yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Hirida Hasan dan Abdul Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com