Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Kompas.com - 24/09/2023, 15:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pemerintah dan DPR berupaya "menggelar karpet merah" yang lebih istimewa untuk pemodal, melalui revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah didorong di parlemen.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menganggap, upaya revisi itu dilakukan secara diam-diam karena terdapat tendensi untuk mengobral hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) untuk para pemodal di IKN Nusantara.

"Untuk memastikan proses-proses pengadaan tanah dan pemberian hak atas tanah dalam bentuk HGU dan HGB dalam siklus selama 190 dan 180 tahun," kata Dewi dalam diskusi peringatan Hari Tani 2023 yang diselenggarakan KPA secara virtual, Minggu (24/9/2023).

Baca juga: Kadin Indonesia Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Presiden Joko Widodo di IKN

"Mereka ingin menaikkan level PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) ke level undang-undang, untuk memastikan 190 tahun HGU dan 180 tahun HGB dapat dijalankan," lanjut dia.

Dewi menegaskan, HGU dan HGB yang berdurasi nyaris dua abad untuk swasta itu mengkhianati konstitusi dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria yang memberi amanah agar tanah negara dimanfaatkan untuk seluas-luasnya kepentingan rakyat.

KPA juga menilai, kebijakan tersebut menerabas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi sekaligus di muka, bahwa pemberian hak atas tanah sekaligus di muka (pemberian hak, perpanjangan dan pembaruannya) berupa 95 tahun HGU, 80 tahun HGB dan 70 tahun hak pakai melanggar UUD 1945.

Kebijakan ini dianggap lebih buruk dibandingkan undang-undang agraria zaman kolonia (Agrarische Wet 1870) yang memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor/perkebunan kolonial paling lama 75 tahun.

"Kebijakan dan praktik-praktik inkonstitusional agraria di atas disebabkan oleh implementasi ekonomi politik yang tidak lain dan tidak bukan mengabdi pada kapitalisme," tegas Dewi.

Baca juga: Jokowi Ground Breaking RS Abdi Waluyo Nusantara di IKN, Fokus pada Sport Medicine

Jangka waktu HGU dan HGB hampir dua abad ini sebelumnya diteken pemerintah lewat PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Secara teknis, HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.

Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun.

Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.

Selanjutnya, diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Baca juga: Jokowi Ground Breaking Hotel Nusantara Bintang Lima di IKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com