BOGOR, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika dua kepala daerah kader PDIP, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, dinyatakan melanggar UU Pemilu.
Pernyataan itu diungkapkan Hasto menanggapi Bawaslu yang menyatakan sejumlah kepala daerah kader PDI-P, termasuk Gibran dan Bobby, melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, keduanya mengajak warga untuk memilih bakal calon presiden mereka, Ganjar Pranowo, serta mencoblos partai berlogo banteng itu, meski masa kampanye belum dimulai.
Baca juga: Ditanya soal Peluang Ganjar Berpasangan dengan Prabowo, PDI-P: Ya Mungkin Saja
"Di satu sisi, kami menghormati keputusan dari Bawaslu," kata Hasto saat ditemui di Bogor, Kamis (21/9/2023).
Di sisi lain, ia mendorong, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terus melakukan sosialisasi terkait aturan pemilu.
"Betapa pentingnya sosialisasi dari seluruh peraturan-peraturan dari KPU," tutur Hasto.
"Apa yang dilakukan Mas Gibran menunjukkan sikap yang gentleman, sebagai seorang kader partai kita memang terus sosialisasikan yang dilarang itu, ajakan untuk memilih karena belum masuk masa kampanye," imbuh Hasto.
Baca juga: Airlangga Masuk Bursa Bacawapres Ganjar, Hasto: Sudah Dicermati
Sebagai informasi, perbuatan Boby dan Gibran dinilai berpotensi melanggar Pasal 283 UU Pemilu. Namun, pasal tersebut tidak mengatur sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pelanggar.
Di sisi lain, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membina kepala daerah.
"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," ujar anggota Bawaslu Totok Hariyono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Totok menjelaskan, Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Baca juga: Gerindra Belum Kepikiran Duetkan Prabowo dengan Ganjar di Pilpres 2024
Totok menyebut kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar itu harus diberikan pembinaan.
"Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," tuturnya.
"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada 8 atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," imbuh Totok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.