JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap sebanyak 1.013 tersangka setelah lebih dari tiga bulan beroperasi sejak 5 Juni hingga 20 September 2023.
Jumlah tersangka ini bertambah dua orang daripada data per Kamis (20/9/2023) kemarin.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.013 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 1.011 Tersangka Periode 5 Juni-19 September 2023
Dalam periode yang sama, Satgas TPPO mendapat sebanyak 844 laporan. Laporan ini diterima oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, dari laporan yang sama juga telah diselamatkan sebanyak 2.698 korban.
"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.698 orang," ungkap Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 523 kasus.
Modus menjadi Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 283 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.
Baca juga: 1.609 Warga Jateng Jadi Korban TPPO, 90 Orang Terlibat Judi dan Penipuan Online
Ramadhan mengatakan penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023," ujarnya.
Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.