Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa 2 Pegawai Dinas ESDM Kaltim Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Izin Tambang

Kompas.com - 21/09/2023, 20:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan oleh PT Sendawar Jaya.

Dua saksi yang diperiksa adalah pegawai pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.

"Memeriksa 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Adapun, saksi yang diperiksa adalah inisial S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 27 M dari Maqdir Ismail Setelah Periksa Sejumlah Saksi

Saksi kedua adalah HS selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023).

Selain Ismail, Kejagung telah menetapkan Christianus Benny (CB) selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka pada Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Tenaga Ahli Kominfo Langsung Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Kasus BTS 4G

Penetapan tersangka ini terkait dengan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ismail dan Christianus diduga memalsukan penerbitan dokumen perizinan pertambangan di PT Sendawar Jaya di tahun 2021 ketika Ismail sudah menjabat anggota Komisi I DPR RI.

Adapun dokumen tersebut sengaja dipalsukan untuk dijadikan bukti guna mengambil alih usaha pertambangan sehingga membuat PT Sendawar Jaya seolah-olah memiliki izin secara sah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com