Dua saksi yang diperiksa adalah pegawai pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.
"Memeriksa 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Adapun, saksi yang diperiksa adalah inisial S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
Saksi kedua adalah HS selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023).
Selain Ismail, Kejagung telah menetapkan Christianus Benny (CB) selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka pada Sabtu (2/9/2023).
Penetapan tersangka ini terkait dengan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ismail dan Christianus diduga memalsukan penerbitan dokumen perizinan pertambangan di PT Sendawar Jaya di tahun 2021 ketika Ismail sudah menjabat anggota Komisi I DPR RI.
Kedua tersangka dijerat Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/21/20045721/kejagung-periksa-2-pegawai-dinas-esdm-kaltim-jadi-saksi-kasus-dugaan-korupsi