JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (RSK) meminta Komisi I dan Komisi III DPR RI memanggil Presiden Joko Widodo dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra mengungkapkan pihaknya juga meminta audiensi pada dua komisi DPR RI tersebut.
“Kami juga mengirimkan surat terbuka yang isinya adalah analisis yang sudah kami buat terkait dengan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan Presiden,” ujar Dimas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Data Intelijen soal Parpol Dinilai Ancaman Serius Proses Pemilu 2024
Menurut dia, Jokowi diduga telah menyalahgunakan peran BIN. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara tak ada tugas untuk memberikan informasi soal partai politik (parpol).
“Didalamnya sama sekali tidak memuat soal data-data yang pada akhirnya berkaitan dengan parpol,” ucap dia.
Ia menekankan, Jokowi sebagai kepala negara harus menunjukan netralitasnya di tahun politik ini.
Baca juga: BRIN Sebut Data Intelijen soal Parpol Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan
“Rawan sekali data-data itu kemudian digunakan untuk hal-hal yang melenceng dari situasi atau penggunaan awalnya atau ada indikasi-indikasi untuk kemudian digunakan secara menyimpang,” imbuh dia.
Diketahui, Jokowi sempat mengklaim mengetahui banyak informasi di internal parpol.
Ia mengaku mendapatkan semua informasi itu secara lengkap dari intelijen negara.
"Dan informasi-informasi di luar itu, angka, data, survei, semuanya ada, dan itu hanya miliknya presiden karena dia langsung ke saya," tutur Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Hotel Salak, Bogor, Sabtu (16/9/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.