Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR Akan Bahas Isi Perppu Pilkada Bareng KPU dkk

Kompas.com - 21/09/2023, 07:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI memahami pandangan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal alasan ingin mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dari bulan November ke September.

Percepatan ini rencananya akan diatur melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada.

Hal ini menjadi poin pertama kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (20/9/2023) hingga tengah malam.

Rapat juga mengamanatkan agar lembaga-lembaga itu bakal bersama-sama membahas substansi perppu yang akan merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu, meski secara formal penerbitan perppu merupakan ranah pemerintah.

Baca juga: Mendagri Resmi Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024, Ini Isinya

"Komisi II DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membacakan kesimpulan rapat.

"Khususnya, terkait dengan substansi perubahan undang-undang tersebut," ujarnya melanjutkan.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Tito mengeklaim bahwa UU Pilkada mengamanatkan keserentakan pelantikan pejabat di daerah, baik legislatif maupun eksekutif, pada tahun yang sama.

UU itu juga dianggap mengamanatkan supaya pelantikan pejabat daerah dilakukan pada tahun yang sama dengan pejabat di tingkat pusat.

Baca juga: Kemendagri Klaim Belum Pernah Bahas Perppu Percepatan Pilkada 2024

Menurut Tito, keserentakan itu akan merapikan tata kelola pemerintahan dari pusat sampai daerah yang selama ini dianggap tidak sinkron karena masa jabatan yang tidak serentak dan bervariasi.

Ia memberi contoh bahwa kota/kabupaten dalam provinsi yang sama bisa jadi mempunyai Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tidak sinkron karena tidak didesain serentak.

Begitu pula, provinsi di pulau yang sama juga berlainan RPJMD-nya dan tak saling menopang. Belum lagi, membandingkannya dengan RPJM tingkat nasional yang berpotensi juga tidak sama.

Tito beranggapan bahwa situasi ini menghambat pembangunan nasional, karena banyak proyek strategis akhirnya tidak dieksekusi dengan baik lantaran perbedaan di tingkat daerah tadi.

Baca juga: Wacana Pilkada Dipercepat, Peneliti BRIN: Hati-hati Ini Tarikannya Politik

Ia kembali memberi contoh, proyek strategis nasional pembangunan jalan tol bisa jadi tak berjalan mulus karena tak dibarengi penyediaan jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota yang dirancang menunjang keberadaan tol tersebut.

Di samping itu, jika pilkada tidak dipercepat, pemerintah khawatir pada 2025 nanti ada 545 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang notabene bukan jabatan definitif.

Sebab, menurut UU Pilkada, tidak ada lagi kepala daerah definitif setelah 31 Desember 2024.

Padahal, Tito mengatakan, penjabat kepala daerah tak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dan kebijakan strategis.

Menurut Tito, hal-hal tadi sudah memenuhi unsur kemendesakan yang menjadi prasyarat terbitnya perppu terkait pilkada.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Percepat Alokasi Anggaran, Antisipasi Pilkada Maju September 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com