Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diproses, Meski 2 Laporan Dicabut

Kompas.com - 20/09/2023, 20:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tetap diproses, meski ada laporan yang sudah dicabut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua laporan terkait penistaan agama Panji yang dicabut atas nama inisial KS dan MIT.

"Kasus ini tetap diproses," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: 2 Pelapor Panji Gumilang Cabut Laporan Dugaan Penistaan Agama

Ramadhan menjelaskan, kasus dugaan penistaan yang dilakukan Panji bukan masuk dalam delik aduan.

Selain itu, kata dia, kasus ini juga tidak masuk dalam katagori diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Ramadhan, berkas perkara kasus ini juga sudah dilengkapi dan diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Bareskrim Periksa 38 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

"Hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," tuturnya.

Diketahui, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).

Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 147 Rekening

Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com