Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Menag: Rilis dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 19/09/2023, 21:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa para pihak yang tengah membahas revisi aturan soal pendirian rumah ibadah, segera merilis keterangan dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, dalam rencana revisi itu, Kemenag berencana menghapus rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah.

"Kami sedang ajukan (revisi melalui) peraturan presiden. Akan ada rilis kami bersama kementerian terkait, segera," ucap Yaqut ditemui selepas penutupan Konferensi Besar dan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Menag Berencana Bikin Jemaah Bisa Cicil Biaya Naik Haji

Revisi itu akan melonggarkan sejumlah ketentuan pendirian rumah ibadah yang selama ini berpijak pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dari Menag dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Yaqut menegaskan bahwa pelonggaran ini tidak terkait hukum agama apa pun atau sehubungan dengan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU memutuskan bahwa pejabat negara yang memfasilitasi pembangunan rumah ibadah nonmuslim tidak dapat dipersalahkan.

"Pemerintah berkewajiban memfasilitasi semua warga negara dalam beribadah," ucap Yaqut.

Ia mengatakan, terkait dengan rilis hasil revisi itu, Kemenag sudah berkomunikasi dengan Kemendagri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Baca juga: Kapel di Depok Digeruduk, Menag Pinjamkan Kantor Kemenag Jadi Tempat Ibadah Sementara

Berbagai pihak terkait hal ini juga disebut telah diajak bicara.

"Dalam waktu dekat kita ada komunikasi," ungkap Yaqut.

Untuk diketahui, SKB 2 Menteri sering menjadi batu sandungan penganut agama minoritas, karena pembangunan rumah ibadah memerlukan dukungan tertulis masyarakat setempat pula.

Beleid ini dianggap menunjukkan wajah tirani mayoritas dalam pembangunan rumah ibadah, padahal pemerintah seharusnya dapat memberikan izin pembangunan tanpa perlu melihat dukungan kelompok mayoritas.

Pasalnya, pembangunan rumah ibadah ini bukan soal akidah agama masing-masing pribadi, tetapi soal hak warga negara.

Baca juga: Menag: Tidak Boleh Ada Partai yang Mengklaim Paling NU

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro berdalih bahwa beleid semacam itu diperlukan demi menciptakan "ketertiban" masyarakat.

"Jadi nanti kalau kita mengevaluasi sebuah regulasi, harus berbasis penciptaan ketertiban. Begitu. Hari ini kita belum sampai pada kesimpulan itu. Ya (pertahankan), itu yang kita tetap laksanakan," ujar Suhajar saat ditemui di Hotel Novotel, Tangerang, Selasa (28/2/2023).

Padahal, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebebasan berkeyakinan dijamin Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Konstitusi, kata Jokowi, tidak boleh kalah oleh sebuah kesepakatan.

"Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Dalam rapat FKUB misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh, konstitusi kita, hati-hati, menjamin itu," kata Jokowi saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa (17/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com