Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Jokowi: Masih dalam Proses

Kompas.com - 19/09/2023, 08:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merespons soal isu perpanjangan masa jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal tersebut menyusul digugatnya batas usia pensiun Panglima TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Soal Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI, Lemhannas: Tidak Mungkin jika UU TNI Tak Diubah

 

Di sisi lain, Panglima TNI saat ini, Laksamana Yudo Margono akan memasuki usia pensiun pada bulan depan.

Menurut Presiden, semuanya masih dalam proses.

"Masih dalam proses," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebutkan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari presiden.

Hal itu dikatakan Yudo, menjawab pertanyaan awak media terkait dirinya yang akan segera pensiun.

“Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November (2023) sesuai umur saya, kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun hak prerogatif presiden,” kata Yudo usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Jaga Netralitas TNI, Panglima Yudo Bakal Terbitkan Aturan Detail Hadapi Pemilu

Akan tetapi, apabila usia pensiunnya benar-benar diperpanjang, Yudo mengaku siap.

“Loh tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah, tentara diperintahkan apapun ya harus siap. Bukan siap atau tidak, harus siap,” ujar Yudo.

Untuk diketahui, usia pensiun perwira tinggi (pati) TNI adalah 58 tahun.

Merujuk aturan itu, usia Yudo akan memasuki 58 tahun pada 26 November 2023.

Di sisi lain, usia pensiun tersebut saat ini sedang digugat Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan ke MK.

Gugatan sudah memasuki pemeriksaan pendahuluan telah pada Kamis (7/9/2023).

Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Kababinkum TNI dan lima pemohon lainnya, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 Undang-Undang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Panglima TNI Larang Purnawirawan Pakai Atribut TNI untuk Kampanye

Viktor mengatakan, pemohon I, Laksda Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, berusia 56 tahun, dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun.

Pasal 53 UU TNI ini dinilai merugikan bagi pemohon I karena Kresno masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.

“Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” tutur Viktor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com