JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penggeledahan yang terjadi rumah dinas Bupati Lamongan, Jawa Timur, Yuhronur Efendi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung.
Adapun pelaksana proyek pembangunan tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan.
“Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab (pemerintah kabupaten) berarti ya,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Bupati Lamongan Sebut KPK Cari Dokumen Proyek Pembangunan Gedung Pemda 2017-2019
Asep menambahkan, dugaan korupsi itu menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain yang membuat negara rugi. Adapun kasus korupsi dugaan kerugian negara yang bisa diusut KPK minimal Rp 1 miliar.
“Tersangkanya nanti lah diumumkan,” ujar Asep.
Selain menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan, KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Pemkab Lamongan, sejumlah perkantoran di lingkungan Pemkab Lamongan, dan pihak swasta.
“Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan Kompas.com di Lamongan, petugas KPK membawa sejumlah barang setelah menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan Selama 6 Jam
Barang tersebut di antaranya, dua koper warna hitam dan biru muda, tas wanita, bungkus plastik merah, dua tas ransel, serta sebuah karton kardus, yang ditengarai berisi dokumen.
"Ada banyak tadi. Sembilan orang, katanya dari KPK," ujar petugas keamanan di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, Kirna kepada awak media, Rabu (13/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.