JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan bahwa tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga mengeroyok Pengurus Cabang Istimewa NU berinisial F (19) dideportasi dari Mesir.
Adapun kekerasan ini terjadi usai perselisihan antarmahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, setelah Turnamen Futsal Cordoba Cup pada Juli 2023, yang berujung pada aksi perusakan.
"Rangkaian insiden tersebut menyebabkan pihak berwenang Mesir melakukan langkah pengamanan terhadap tiga WNI pada 27 Agustus 2023. Ketiganya dideportasi ke Tanah Air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: WNI Yudi Saputra yang Dilaporkan Hilang di Los Angeles Sudah Ketemu, Kondisinya Sehat
Judha mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo telah melakukan berbagai upaya pengayoman dan pelindungan WNI sejak awal kejadian.
Langkah tersebut, antara lain, memfasilitasi mediasi antara pihak yang bertikai sebanyak dua kali. Lalu, mengadakan pertemuan Duta Besar RI dengan pihak kekeluargaan sebanyak empat kali, melibatkan peran Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Mesir dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan, dan melakukan akses kekonsuleran terhadap tiga WNI yang diamankan.
Kemudian, memastikan pemenuhan hak-hak tiga WNI sesuai hukum yang berlaku di Mesir; memberikan layanan dokumen kekonsuleran; dan memfasilitasi pemulangan dan ketibaan di Tanah Air.
Baca juga: Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Banjir Besar di Libya
Dalam melakukan pengayoman dan pelindungan, KBRI Kairo juga bersikap imparsial serta berpegang pada prinsip-prinsip pelindungan sebagaimana diatur dalam Permenlu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri.
"Yaitu, bahwa pelindungan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata serta dilakukan sesuai hukum negara setempat dan hukum kebiasaan internasional," ujar Judha.
Lebih lanjut, Judha mengimbau para WNI, khususnya pelajar dan mahasiswa di Mesir, untuk menciptakan suasana kondusif dan selalu menjaga kerukunan sesama masyarakat Indonesia.
"Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir," kata Judha.
Baca juga: Kemenlu Sebut Tak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Maroko
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.