KOMPAS.com - Salah satu anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID), yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam), terus berupaya menjalankan good mining practice (GMP) dalam setiap kegiatan operasinya.
Salah satu upaya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Industri Pertambangan itu dilakukan melalui Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Nikel Maluku Utara di seluruh kegiatan pertambangan hingga pascatambang.
UBP Nikel Maluku Utara melakukan upaya konservasi keanekaragaman hayati (kehati), baik di darat maupun di laut, sebagai salah bentuk komitmen pelestarian keanekaragaman hayati untuk meminimalkan dampak operasi.
Berbagai upaya yang dilakukan adalah pengelolaan, rehabilitasi dan pemantauan lingkungan. Salah satunya upaya yang rutin dilakukan adalah pemantauan biota, baik di darat dan di laut.
General Manager Antam UBP Nikel Maluku Utara Ery Budiman menyampaikan, kegiatan pemantauan biota laut dan darat telah dilakukan sejak 2012 hingga 2022.
Baca juga: Promosikan Produk UMK Indonesia, Antam Boyong 11 Mitra Binaan ke Festival Pasar Senggol Turkiye 2023
“Pada 2022 ini, kami melanjutkan kegiatan pemantauan biota di darat dan di laut sebagai kelanjutan dari kegiatan pemantauan yang dilakukan mulai pada Oktober 2012 sampai Mei 2022,” katanya dalam siaran pers, Rabu (13/9/2023).
Dia menyebutkan, UBP Nikel Maluku Utara terus melakukan kegiatan konservasi di area daratan atau terestrial di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Berdasarkan hasil pengamatan terhadap flora di wilayah UBP Nikel Maluku Utara pada 2022, tercatat sebanyak 190 spesies tumbuhan yang tersebar di berbagai stasiun pengamatan.
Seluruh jenis tumbuhan yang tercatat berasal dari 78 suku (familia), meliputi 95 spesies hutan dataran rendah dan perbukitan, 29 jenis tumbuhan pantai, tujuh jenis mangrove, 21 jenis paku-pakuan, delapan jenis palem, tiga jenis kantong semar, dua spesies anggrek, tiga spesies epifit, lima jenis liana, enam jenis rumput, empat jenis tanaman penghijauan, dan empat jenis tanaman budi daya.
Ery menyebutkan, dari 190 jenis tumbuhan yang tercatat di area konservasi terestrial, empat jenis yang dilindungi undang-undang (UU) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (“No. P.106/2018”).
Baca juga: Lewat Bank Sampah Pintar, Antam Ajak Masyarakat di Jaktim Tukar Sampah dengan Emas
Empat jenis tumbuhan tersebut, yaitu palem khas Maluku atau Pigafetta filaris dan tiga spesies kantong semar, yakni Nepenthes halmahera, Nepenthes mirabilis, dan Nepenthes weda.
Meski tidak terdapat dalam lampiran UU, sebagian besar spesies kantong semar di Indonesia termasuk jenis flora yang dilindungi.
“Kantong semar juga masuk Appendiks II Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk diperdagangkan (flora budi daya),” ujarnya.
Jenis tumbuhan lain yang masuk dalam kategori Appendiks II CITES adalah Alsophila (Cyathea) glauca, Orchidaceae, Diospyros spp., Gonystylus spp, dan Cycas circinalis.
“Kemudian, pakis haji (Cycas circinalis) memiliki status terancam punah (endangered) karena populasinya yang semakin sedikit di alam,” terangnya.