JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka dalam kasus konsorsium perjanjian dengan PT Aneka Tambang (Antam) periode 2021-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 triliun dalam kasus tersebut.
"Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023," ujar Ketut dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Eksepsi Terdakwa Kasus BTS 4G Yohan Suryanto Tak Diterima
Ketut menyampaikan, dalam perkara ini, ada empat tersangka selain Windu Aji Sutanto.
Mereka adalah HW (General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara), GAS (pelaksana lapangan PT LAM), AA (Direktur PT Kabaena Kromit Pratama), dan OS (Direktur PT LAM).
Selain itu, Ketut membenarkan bahwa nama Windu Aji Sutanto kerap disebut-sebut dalam perkara korupsi menara BTS Bakti Kominfo.
"Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS? Jawabannya, iya," kata dia.
"Tapi perkara ini khusus perkara yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara. Sebelah kanan saya ini adalah tim penyidik dari teman-teman Sulawesi Tenggara yang memeriksa di sini," ujar Ketut.
Baca juga: Windi Purnama Cabut Praperadilan Lawan Kejagung RI Terkait Kasus BTS 4G Kominfo
Selain Windu, Kejagung menahan satu orang lainnya, yakni Ofan Sofwan (OS).
Ketut menyebut, OS merupakan Direktur Utama di PT LAM.
"Kenapa ada 2 orang? Karena salah satunya adalah tersangka juga atas nama OS, yaitu Direktur Utama PT LAM yang pemiliknya sahamnya kita lakukan penetapan tersangka dan kita tahan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.