JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias "Wanita Emas" dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.
Meski demikian, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasnaeni tak merasa bersalah dan menyesal. Sikap Hasnaeni ini dipertimbangkan hakim sebagai hal yang memberatkan putusan.
“Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
“Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerjasama dengan PT Waskita Beton Precast,” ujar hakim.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Hasnaeni Wanita Emas Menangis Tersedu-sedu
Hakim menyebut, perbuatan Hasnaeni tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun, Majelis Hakim menilai, Hasnaeni berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.
“Terdakwa mempunyai tiga orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ucap hakim ketika membacakan hal yang meringankan vonis Hasnaeni.
Atas perbuatannya, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika denda Rp 500 juta tersebut tak dibayar, Hasnaeni wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Juga Dihukum Pidana Tambahan Bayar Uang Pengganti Rp 17,5 Miliar
Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175.
Apabila uang pengganti itu tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Wanita Emas akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap hakim.
Saat hakim membacakan putusan, Hasnaeni tampak terkejut. Ia menangis tersedu-sedu di hadapan Majelis Hakim.
Atas vonis tersebut, pihak Hasnaeni menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Batal Bacakan Pleidoi, Hasnaeni “Wanita Emas” Curhat Kakinya Digigit Tikus
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan pidana pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.
Selain itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.
Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.