JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengadili gugatan perdata yang dilayangkan Advokat David Tobing kepada Rocky Gerung bakal mendengarkan jawaban kedua pihak terhadap adanya penggugat intervensi.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. itu dilayangkan terhadap Rocky Gerung lantaran diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo dengan kata-kata kasar.
Penggugat intervensi adalah seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq dan seseorang bernama M Hatta Taliwang.
Keduanya memberi kuasa kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, Arvid Martdwisaktyo, dan Muhamad Jonson Hasibuan.
Dalam perkara ini, mereka menjadi voeging atau pihak ketiga yang atas inisiatif sendiri ikut dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela Rocky Gerung.
"Selanjutnya, kami sampaikan kepada saudara penggugat intervensi ya, permohonan saudara ini nanti akan ditanggapi, kami minta tanggapan kepada pihak pengguat, dan kepada pihak tergugat dulu," kata ketua mejelis hakim, Djuyamto, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Pekan depan, pihak David Tobing dan Rocky Gerung bakal menyampaikan jawaban atas keikutseraan Eggi Sudjana dan rekan-rekan untuk bergabung.
Baca juga: Deretan Fakta Klarifikasi Rocky Gerung di Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Para pihak diminta menyampaikan bukti awal yang memperkuat argumentasi hukum masing-masing.
Setelahnya, majelis hakim akan menggelar putusan sela untuk menentukan keikutsertaan penggugat intervensi dalam perkara tersebut.
"Setelah nanti tanggapan disampaikan kepada kami, nanti mengajukan bukti awal, setelah itu nanti majelis hakim akan mengambil putusan, apakah permohonan saudara untuk ikut di dalam proses gugatan 712 ini dikabulkan atau tidak," ujar Hakim Djuyamto.
Dalam gugatan ini, Haris Azhar, Muhammad Fachri, Muhammad Agyubi Harahap, Laurensia, Nukholis Hidayat, Muhammad Isnur, Saleh Alghifari, Arif Maulana, Feri Amsari, Ibnu Samsul Hidayat dan Zaenal Arifin ditunjuk jadi kuasa Rocky gerung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.