Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Kantongi Daftar Selebgram yang Promosikan Judi "Online", Menkominfo: Akan Ada Kejutan

Kompas.com - 12/09/2023, 07:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie membantah bahwa pemerintah hanya menindak selebgram “receh” yang mempromosikan judi online.

Budi mengaku memiliki banyak kejutan terkait penindakan promosi judi online oleh para selebgram di media sosial.

“Enggak (hanya selebgram receh), nanti kita lihat ada kejutan banyak, ada tunggu saja, kalau kapan waktu itu adalah kejutan,” kata Budi saat ditemui awak media usai menghadiri peringatan "HUT Kompas TV Ke-12" di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Kamis, Bareskrim Klarifikasi Wulan Guritno soal Promosi Judi Online

Budi mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengantongi daftar para selebgram yang terlibat promosi judi online.

Namun demikian, Budi enggan membocorkan nama-nama artis atau selebgram yang juga bakal terseret perkara judi online.

“Kalau dikasih tahu semua, enggak kejutan dong,” tutur Budi.

Menurut Budi, selebgram itu menggunakan media sosial mereka untuk mengajak masyarakat ikut main judi online.

Padahal, tindakan itu tidak dibenarkan dan tengah diberantas oleh pemerintah karena menjerumuskan masyarakat.

“Dia mempromosikan mengajak lewat akun media sosialnya untuk kampanye judi online kan menyesatkan,” kata Budi.

Baca juga: Istri Bantah Denny Cagur Pernah Promosikan Judi Online

Budi mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri untuk menindak tegas para selebgram dan artis yang mempromosikan judi online.

Namun demikian, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh. Sebab, hal itu sudah masuk proses hukum.

“Soal hasilnya, saya enggak mau campuri itu biar ranahnya aparat penegak hukum,” tutur Budi.

Sebelumnya, Polres Sukabumi, Jawa Barat, menahan empat orang kreator yang membuat konten promosi judi online.

Karya mereka kemudian diunggah di berbagai platform media sosial.

"Para tersangka ini dalam menjalankan aksinya tergabung dalam sebuah grup yang jaringannya berada di Kamboja dan Filipina," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sabtu (9/9/2023).

Baca juga: Polisi Tahan 11 Tersangka Terkait Judi “Online”

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com