JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan alasan artis Wulan Guritno batal menjalani klarifikasi terkait dugaan mempromosikan situs judi online. Adapun Wulan dijadwalkan untuk diklarifikasi, pada Rabu (7/9/2023), hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, alasan Wulan batal diperiksa karena kondisinya masih kurang sehat.
"Jadi, alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Pemeriksaan Wulan Guritno soal Dugaan Promosi Judi Online Ditunda Pekan Depan
Ramadhan mengatakan, pihak kuasa hukum dari Wulan yang mengajukan penundaan pemeriksaan. Pihak Wulan meminta agar jadwal klarifikasi diundur jadi pekan depan.
Namun demikian, tanggal pasti klarifikasi ini belum disampaikan lantaran menunggu kondisi kesehatan Wulan pulih.
"Kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," ujarnya.
Baca juga: Menkominfo: Semua Seleb Bisa Jadi Duta Anti-Judi Online, Bukan Cuma Wulan Guritno
Sebelumnya, sempat viral di media sosial, dugaan Wulan Guritno mempromosikan judi online bernama Sakti123. Unggahan itu kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter atau X.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sempat mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memperjelas adanya keterlibatan Wulan dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.
Adi Vivid menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan itu adalah video lama yang dibuat pada 2020.
Dia mengatakan, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan masih aktif hingga kini.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Soal YouTube DPR Diretas Live Judi Online, Menkominfo: Cyber Security-nya Harus Lebih Kuat
Selain Wulan, Adi Vivid mengungkapkan penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online.
Dalam kesempatan yang sama, Adi Vivid juga mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.
Adi Vivid menegaskan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi, ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.