JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan 11 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian online.
Wakil Direktur (Wadir) Dittipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni mengungkapkan, kesebelas tersangka ini ditangkap di Denpasar, Bali pada Kamis (7/9/2023).
“Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,” ujar Dani Kustoni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Akun YouTube DPR Diretas Sinyal Persaingan Judi Online dan Peretas
Menurut Dani, satu tersangka berinisial R merupakan seorang koordinator. Sementara 10 tersangka lainnya berperan untuk membantu operasional judi online.
Kesepuluh tersangka itu adalah AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.
Dalam penangkapan ini, tim Ditippidsiber Bareskrim Polri juga mengamankan sejumlah barang elektronik yang digunakan untuk tindak pidana tersebut.
“Ada 12 unit laptop, 21 unit berbagai merek handphone dan satu kotak SIM card yang kita lakukan penyitaan,” papar Dani.
Baca juga: Artis Promosikan Judi Online, Dosen UM Surabaya: Bahayakan Masyarakat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kesebelas tersangka juga diniai melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.
Mereka akan dijerat Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.