Salin Artikel

KPK Sebut Kasus Sistem Perlindungan TKI di Kemenakertrans Sudah Naik Penyelidikan Sejak Tahun Lalu

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyeret mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi sudah naik penyelidikan sejak tahun lalu.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus di Kemenaker itu terjadi pada 2012, ketika instansi itu masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Namun, KPK baru menerima laporan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu sejak beberapa tahun terakhir.

“Kejadian perkara tahun 2012 namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu,” ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).

Untuk diketahui, laporan dugaan korupsi yang diterima KPK tidak bisa begitu saja ditindaklanjuti dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Laporan yang masuk melewati proses panjang mulai dari verifikasi, pemeriksaan oleh eksekutif komite, telaah (termasuk pengumpulan data pendukung), sebelum akhirnya ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, suatu kasus terkadang baru mencapai tahap tindak lanjut setelah satu tahun.

Karena rentang waktu penyelidikan yang sudah berlangsung lama, kata Ali, perkara dugaan korupsi di Kemenaker itu tidak terkait pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Ini pun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini,” tegas Ali.

Pada kesempatan sebelumnya, Ali mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan software dan perangkat keras senilai miliaran rupiah itu naik ke tahap penyidikan pada Juli lalu.

Setelah melalui tahapan finalisasi, pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Agustus.

Untuk diketahui, ketika menetapkan suatu perkara naik sidik KPK telah menetapkan tersangka.

“Sprindik naik Agustus lalu, dan sudah dilakukan penggeledahan,” ujar Ali.

Ali mengatakan, KPK memiliki dasar hukum untuk memeriksa Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) kemarin.

Penyidik menilai keterangan Cak Imin yang pada saat peristiwa dugaan pidana terjadi menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Keterangan Cak Imin diperlukan KPK untuk menyelesaikan penyidikan tiga tersangka korupsi tersebut.

Selain itu, penyidikan sudah dimulai sejak Juli. Rentang waktu itu dinilai cukup jauh dari momentum deklarasi sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.

Adapun dinamika perjalanan politik Cak Imin menjadi pendamping Anies disebut berlangsung cepat dan terjadi sekitar akhir Agustus.

“Telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan,” tutur Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/09/20455601/kpk-sebut-kasus-sistem-perlindungan-tki-di-kemenakertrans-sudah-naik

Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke