JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ingin menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni yang meminta lembaga antirasuah memeriksa semua bakal calon presiden.
Sahroni sebelumnya mengusulkan itu, usai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Diketahui, Muhaimin atau Cak Imin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Soal Capres-Cawapres Diperiksa KPK Sebelum Bertarung, PDI-P: Kami Dukung...
"Siapapun bebas berpikir dan berpendapat namun kami tidak ingin menanggapi persoalan politik karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK," kata Juru Bicara Kelembagaan dan Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).
Ali mengatakan, sangat tidak tepat jika dalam penegakan hukum, tiba-tiba KPK memeriksa seseorang, termasuk bakal calon presiden (capres) dan cawapres.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, pemeriksaan seseorang harus melalui berbagai proses.
Ketika KPK memeriksa Cak Imin, kata Ali, pihaknya telah memiliki dasar hukum, yakni penyidikan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kemenakertrans.
Baca juga: Ahmad Sahroni Usul KPK Periksa Capres-Cawapres Sebelum Pilpres 2024: Agar Terang Benderang
"Artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," ujar Ali.
Sebelumnya, Sahroni meminta KPK memeriksa semua bakal capres dan cawapres, menyusul pemeriksaan Cak Imin pada Kamis (7/9/2023).
Adapun Cak Imin baru saja mendeklarasikan sebagai bakal cawapres Anies Baswedan pada 2 September lalu.
"Sebagai Pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua capres dan cawapres," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).
Sahroni menilai, tindakan ini merupakan langkah positif agar semua pasangan bakal capres-cawapres yang maju bersih dari kasus korupsi.
Menurutnya, bakal capres dibayangi dugaan kasus korupsi. Anies Baswedan mislanya, dikaitkan dengan kasus Formula E, Ganjar Pranowo dengan e-KTP, dan Prabowo Subianto dengan kasus Food Estate.
Lebih lanjut, Sahroni berharap pemeriksaan itu bakal membuat bakal capres dan cawapres tidak lagi dikaitkan kasus-kasus korupsi ketika mereka sudah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Setelah semuanya diperiksa, KPK nanti bisa berikan clearance dan closure, umumkan saja apakah ada yang terlibat atau tidak," kata Sahroni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.