JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka terkait kasus peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pengungkapan yang dilakukan periode Juli-Agustus 2023 itu, penyidik menyita berbagai macam jenis narkoba.
“Dengan total tersangka sebanyak delapan orang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Penghuni Panti Rehabilitasi Narkoba di Ciputat yang Mengamuk dan Serang Petugas Ternyata Residivis
Dari penangkapan delapan tersangka itu, penyidik menyita nakroba jenis sabu sebanyak 93 kilogram (kg), ekstasi sebanyak 18.910 butir, ganja sebanyak 50 kg, dan kokain sebanyak 117 gram.
Kemudian, ada serbuk sintetik canabinoid sebanyak 259 gram dan cairan sintetik canabonoid sebanyak 5,6 mililiter (ml).
“(Dari penangkapan ini) Total jiwa yang diselamatkan kurang lebih 735.818 jiwa,” ujar Mukti.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam kesempatan itu, dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dari temuan empat kasus yang ada di berbagai wilayah Indonesia.
Pertama, pada awal Agustus 2023, tim penyidik menangkap dua tersangka yakni AAW alias U (37) dan T alias K (58) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai kurir.
Dari penangkapan itu disita 1 kg sabu dan 50 kg Ganja. Menurut Mukti, para pelaku menggunakan modus mengirimkan narkotika jenis ganja melalui jaksa ekspedisi.
Baca juga: MA Bebaskan Terpidana Narkoba, Nyatakan Ada Kekhilafan Hakim
“Hasil interogasi tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi,” tuturnya.
Kasus kedua, penyidik mendapat informasi pihak Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta terkait adanya temuan paket berisi narkotika dari Kanada tujuan menuju Bali.
Setelah didalami, kemudian polisi menangkap seorang tersangka warga negara asing (WNA) Ukraina inisial AM di Kuta Selatan, Bali pada 11 Agustus 2023.
Menurut Mukti, disita sebanyak 117 gram kokain, 259 THC, dan 28 botol THC cair.
Kasus ketiga, polisi menangkap tiga tersangka di wilayah Aceh yakni M bin I alias A berperan selaku pengendali, MA bin A (33) dan A bin M selaku transporter/penjemput di laut.