Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra KPK Panggil Cak Imin Usai Deklarasi Jadi Bacawapres Anies

Kompas.com - 06/09/2023, 14:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012 menuai pro dan kontra.

Pasalnya, KPK melayangkan pemanggilan tak lama setelah Cak Imin mendeklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).

Di satu sisi, KPK dinilai tengah bermain politik perihal pemanggilan ini. Namun di sisi lain, pemanggilan oleh lembaga antirasuah tersebut dianggap sebagai hal biasa, dengan kata lain tidak ada politisasi hukum.

Kasus lama

KPK menjelaskan, pemanggilan Cak Imin dilakukan karena kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012 terjadi ketika ia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pejabat yang saat itu bertugas di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dimungkinkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk Cak Imin itu sendiri.

Baca juga: Kamis, KPK Akan Periksa Cak Imin sebagai Saksi di Kasus Sistem Proteksi TKI

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B. Lalu, si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," ujar Asep kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Sedianya, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (5/9/2023). Namun, belakangan Cak Imin melayangkan surat ke KPK bahwa ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan.

Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik saat ini sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan Cak Imin menjadi Kamis (7/9/2023).

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis, 7 September," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Bantah Nasdem dan Masyumi, KPK Tegaskan Pemanggilan Cak Imin Tak Terkait Politik

Ali menjelaskan, penjadwalan ulang pemeriksaan Cak Imin tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," tutur Ali.

"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," lanjutnya.

Penuhi panggilan

Ketua DPP PKB Lukmanul Hakim memastikan bahwa Cak Imin akan memenuhi pemanggilan KPK, Kamis besok.

Menurutnya, pemanggilan ini akan dimanfaatkan Cak Imin untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI.

"Iya betul. Rencananya insya Allah beliau akan hadir besok untuk memberikan keterangan sejela-jelasnya," ujar Lukmanul saat dimintai konfirmasi, Rabu.

Baca juga: PKB Pastikan Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Besok

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com