Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Rafael Alun Trisambodo Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Martabatnya

Kompas.com - 06/09/2023, 13:12 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih, terdapat 10 petitum yang diminta Rafael kepada majelis hakim.

"Kami Tim Penasehat Hukum saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata Junaidi.

Baca juga: Menanti Taji KPK Jerat Istri Rafael Alun Usai Disebut Turut Terima Gratifikasi

Pertama, meminta agar eksepsi dikabulkan.

Kedua, menyatakan penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rafael dengan nomor register 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST digugurkan karena dinilai kedaluwarsa.

"Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," imbuh Junaedi.

Keempat, Majelis Hakim diminta mengembalikan berkas penuntutan kepada JPU.

Kelima, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan dan upaya paksa harus disebut tidak sah baik penahanan maupun penyitaan.

Baca juga: Deret Aset Hasil Cuci Uang Rafael Alun: Rumah, Restoran, hingga Puluhan Tas Mewah

"Keenam, menyatakan untuk melepaskan bebas diatasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," ucap Junaedi.

Ketujuh, Hakim diminta membebaskan Rafael dari segala dakwaan JPU.

Kedelapan, permintaan agar Rafael bisa dilepaskan dari tahanan.

"Sembilan, memulihkan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabanya; dan sepuluh, membebaskan biaya perkara kepada negara," kata Junaedi.

Sebagai penutup, Junaedi meminta kepada Majelis Hakim apabila memiliki pandangan lain bisa memutuskan perkara itu dengan adil berdasarkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Baca juga: Jalan Pintas Rafael Alun Pupuk Kekayaan, Hidup Mewah dari Korupsi Korting Pajak

Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Uang belasan miliar itu diterima Rafael lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com