JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih, terdapat 10 petitum yang diminta Rafael kepada majelis hakim.
"Kami Tim Penasehat Hukum saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata Junaidi.
Baca juga: Menanti Taji KPK Jerat Istri Rafael Alun Usai Disebut Turut Terima Gratifikasi
Pertama, meminta agar eksepsi dikabulkan.
Kedua, menyatakan penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rafael dengan nomor register 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST digugurkan karena dinilai kedaluwarsa.
"Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," imbuh Junaedi.
Keempat, Majelis Hakim diminta mengembalikan berkas penuntutan kepada JPU.
Kelima, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan dan upaya paksa harus disebut tidak sah baik penahanan maupun penyitaan.
Baca juga: Deret Aset Hasil Cuci Uang Rafael Alun: Rumah, Restoran, hingga Puluhan Tas Mewah
"Keenam, menyatakan untuk melepaskan bebas diatasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," ucap Junaedi.
Ketujuh, Hakim diminta membebaskan Rafael dari segala dakwaan JPU.
Kedelapan, permintaan agar Rafael bisa dilepaskan dari tahanan.
"Sembilan, memulihkan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabanya; dan sepuluh, membebaskan biaya perkara kepada negara," kata Junaedi.
Sebagai penutup, Junaedi meminta kepada Majelis Hakim apabila memiliki pandangan lain bisa memutuskan perkara itu dengan adil berdasarkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Baca juga: Jalan Pintas Rafael Alun Pupuk Kekayaan, Hidup Mewah dari Korupsi Korting Pajak
Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Uang belasan miliar itu diterima Rafael lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.