Salin Artikel

Bacakan Eksepsi, Rafael Alun Trisambodo Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Martabatnya

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih, terdapat 10 petitum yang diminta Rafael kepada majelis hakim.

"Kami Tim Penasehat Hukum saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata Junaidi.

Pertama, meminta agar eksepsi dikabulkan.

Kedua, menyatakan penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rafael dengan nomor register 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST digugurkan karena dinilai kedaluwarsa.

"Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," imbuh Junaedi.

Keempat, Majelis Hakim diminta mengembalikan berkas penuntutan kepada JPU.

Kelima, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan dan upaya paksa harus disebut tidak sah baik penahanan maupun penyitaan.

"Keenam, menyatakan untuk melepaskan bebas diatasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," ucap Junaedi.

Ketujuh, Hakim diminta membebaskan Rafael dari segala dakwaan JPU.

Kedelapan, permintaan agar Rafael bisa dilepaskan dari tahanan.

"Sembilan, memulihkan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabanya; dan sepuluh, membebaskan biaya perkara kepada negara," kata Junaedi.

Sebagai penutup, Junaedi meminta kepada Majelis Hakim apabila memiliki pandangan lain bisa memutuskan perkara itu dengan adil berdasarkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Uang belasan miliar itu diterima Rafael lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya, mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai Komisaris Utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/06/13124061/bacakan-eksepsi-rafael-alun-trisambodo-minta-dibebaskan-dan-dipulihkan

Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke