Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Cecar Pemohon yang Singgung Gibran dalam Gugatan Syarat Usia Capres

Kompas.com - 05/09/2023, 17:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan argumen pemohon yang mengajukan gugatan terhadap syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim Wahiduddin Adams mempertanyakan alasan pemohon menyinggung sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam gugatannya. Sebab, menurut Wahiduddin, Gibran tak ada hubungannya dengan gugatan pemohon.

Ini disampaikan hakim dalam sidang perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu di mana pemohon meminta supaya MK membolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Dalil ini menceritakan tentang Wali Kota Surakarta yang tidak ada kaitannya dengan pemohon. Kerugian pemohon dengan contoh dari wali kota ini apa sebenarnya sehingga dijadikan dalil kerugian pemohon?“ tanya Hakim Wahiduddin dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Anies-Cak Imin Duet, Peluang Erick Thohir dan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka Lebar

Wahiduddin menyoroti argumen pemohon yang berulang kali menyinggung sosok Gibran dalam gugatannya. Seolah-olah, gugatan ini mempersoalkan konflik individual yang menyangkut Gibran.

Padahal, kata Wahiduddin, uji materi di MK bersifat abstrak dan tidak mengadili kasus perorangan.

“Semua dalil pemohon ini bersifat kasus konkrit, sementara karakteristik pengujian undang-undang di MK itu bersifat abstrak, tidak mengadili kasus orang-perorang. Jadi tidak ke sana ininya, tetapi kepada normanya itu,” ucapnya.

Oleh karenanya, Wahiduddin meminta pemohon menyampaikan argumen lain selain yang berkaitan dengan Gibran dalam uji materi ini.

“Jadi kalau memang ingin menguraikan contoh lain ya itu banyak tokoh muda di bawah 40 tahun yang bisa pemohon angkat. Itu tidak hanya kasus orang-perorang contoh-contohnya,” katanya.

Baca juga: Golkar Ungkap Ada yang Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Koalisi Indonesia Maju

Hakim MK lainnya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, juga menyinggung hal serupa. Ia meminta pemohon memperkuat alasan mereka ingin agar kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden kendati belum berusia 40 tahun.

“Contoh yang diangkat berkaitan dengan wali kota Surakarta, tapi nanti di dalam alasan permohonan harus diperkuat mengapa ada penambahan frasa ini,” ujarnya.

Daniel juga meminta pemohon memperjelas maksud “kepala daerah” yang bisa maju sebagai capres-cawapres. Apakah hanya wali kota saja seperti yang disinggung pemohon, atau juga bupati dan gubernur.

“Ini nanti diurakain yang dimaksud kepala daerah ini yang mana. Apakah seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota, atau justru pemohon hanya ingin khusus cukup wali kota bisa jadi presiden atau wakil presiden misalnya,” kata Daniel.

“Itu diuraikan di dalam alasan-alasan permohonan supaya bisa meyakinkan majelis hakim nanti,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu ke MK.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com