JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) tahun 2012.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pejabat yang saat itu menjabat di Kemenaker dimungkinkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan.
Termasuk, Cak Imin yang diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.
Lalu kapan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa?
Baca juga: KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kemenaker Tak Ada Kaitannya dengan Deklarasi Cak Imin
Ditemui terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan agar wartawan bersiap-siap besok, Selasa (5/9/2023).
"Ya jadi teman-teman tunggu saja besok," ujar Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Ali menegaskan, yang pasti KPK mengharapkan siapa yang dipanggil KPK bisa patuh dan menghadiri panggilan tersebut.
"Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," imbuh dia.
Terkait pemanggilan ini, Kompas.com sudah berusaha menghubungi pihak Muhaimin Iskandar maupun PKB. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari mereka.
Sebelumnya, Asep menyatakan, semua pihak yang terduga terlibat dalam kasus tersebut akan diperiksa. Tak terkecuali Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai menterinya.
Baca juga: KPK Kemungkinan Panggil Cak Imin Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker 2012
"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B. Lalu, si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
"Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," katanya lagi.
Asep mengatakan, KPK saat ini melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadian, yaitu 2012. KPK mendapatkan laporan dan ditindaklanjuti untuk disesuaikan dengan waktu peristiwa kejahatan itu terjadi.
"Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," ujar Asep.
Baca juga: Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker
Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemenaker di era kepemimpinan Cak Imin terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka. Lembaga antirasuah hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.