JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein alias "wanita emas" meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
Sebab, ia mengaku depresinya kambuh atas kasus hukum yang menerpanya. Dia harus meminum obat antidepresan untuk penyakit yang dideritanya sejak 2009.
Ia meyakini, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan ketidakadilan apalagi penghukuman.
"Maka dengan alasan ini pula, saya mohon sudilah kiranya majelis hakim menolak tuntutan pihak jaksa penuntut untuk menyatakan tuntutan tersebut bukan keadilan, melainkan penghukuman," katanya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Batal Bacakan Pleidoi, Hasnaeni “Wanita Emas” Curhat Kakinya Digigit Tikus
Hasnaeni pun mengibaratkan JPU bagaikan malaikat pencabut nyawa.
Ia menceritakan pengalaman saat akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan keterangannya, Kejaksaan Agung sudah mencekal dia sebelum pemeriksaan.
Lalu dalam pemanggilan kedua, Kejaksaan Agung tak mengindahkan permintaannya untuk menunda pemeriksaan di lain hari, saat depresinya kambuh.
"Seolah kalau saya tidak ditangkap hari itu juga, seolah negara ini akan berantakan jam itu juga dan menit itu juga, seolah akan menangkap teroris," ujar dia sambil terisak.
Setelah ditangkap, ia mengaku tidak pernah diperiksa, hanya dibiarkan di dalam tahanan dan dibiarkan. Ia lantas merasa menjadi target politik.
"Seharusnya saya diundang terlebih dulu oleh direksi yang masih menjabat sekarang ini. Untuk diklarifikasi dan dikonsolidasikan ini terdahulu. Dikarenakan saya masih teman baik. Dan PT Misi Mulia Metrical masih partner hingga saat ini," jelasnya.
Baca juga: DKPP Putuskan Gugatan Etik Ketua KPU Terkait Wanita Emas Siang Ini
Sebagai informasi, Hasnaeni dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan Jaksa yang dikutip Kompas.com melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono pada Rabu (22/8/2023).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan terhadap Hasnaeni.
Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.
Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.