Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Hasnaeni "Wanita Emas" Merasa Dipolitisasi di Depan Hakim

Kompas.com - 30/08/2023, 18:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein alias "wanita emas" merasa dipolitisasi dan dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk yang menjeratnya.

Sebab, dugaan kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2019-2020. Namun baru mencuat dan menjadi masalah menjelang tahun politik.

Diketahui, dia merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Republik saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya merasakan target politik setelah partai saya lolos. Saya merasa dipolitisasi dan pembunuhan karakter dan saya merasa dikriminalisasi. Kenapa kasus di tahun-tahun politik, padahal masa masalah ini terjadi pada 2019-2020," kata dia sambil terisak saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Wanita Emas Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa karena Alami Depresi Berat

"Kenapa (ketika) saya menjadi Ketum partai kasus ini diangkat," imbuhnya.

Hasnaeni merasa dunia telah hancur saat ia disebut telah merugikan negara hingga dituntut 7 tahun penjara atas kasus yang menimpanya. Selain itu, ia diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar.

Ia pun mengaku menyesal karena telah menerima aliran uang yang menjerat dirinya dalam kasus ini. Seandainya dia tahu, uang tersebut tidak akan dia terima.

"Setelah jadi saya tersangka, saya sangat menyesal yang mulia, berujung saya masuk penjara dan masa depan saya hancur, masa depan anak-anak saya hancur. Anak-anak saya juga masih di bawah umur dan saya tulang punggung keluarga," kata dia di depan hakim ketua.

Lebih lanjut ia menyampaikan depresinya yang diderita sejak tahun 2009 kambuh akibat kasus ini.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasusnya.

"Saya hanya berharap dan berdoa kepada Allah SWT untuk keadilan kepada saya, melalui majelis hakim (Allah) telah mengirim yang mulia kepada saya untuk menolong hidup saya," harap dia.
Baca juga: Batal Bacakan Pleidoi, Hasnaeni “Wanita Emas” Curhat Kakinya Digigit Tikus

Sebagai informasi, Hasnaeni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan Jaksa yang dikutip Kompas.com melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono pada Rabu (22/8/2023).

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan terhadap Hasnaeni.

Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.

Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com