JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, terjadi kesengajaan dan kelalaian terkait penetapan tersangka terhadap Alvin.
Adapun Bareskrim menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah terkait pernyataannya yang menyebut institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
Bareskrim menyebut proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan sejumlah saksi dan ahli turut diperiksa.
Baca juga: Alvin Lim dan Kasusnya, Pengacara yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Namun, menurut Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono menilai, ada dugaan kesengajaan dan kelalaian terkait penetapan tersangka terhadap Alvin.
"Di sini justru tampak kelalaian atau kesengajaan penyidik menarget Alvin Lim," kata Bambang seperti dikutip dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa penetapan tersangka Alvin Lim adalah terkait laporan polisi terhadap Sru Astuti, oknum jaksa yang diduga memeras puluhan juta untuk pengurusan pinjam pakai.
Dijelaskan bahwa kronologi perkara bermula ketika klien Alvin Lim yakni Phioruci, yang saat itu masih belum menikah, disita aset mobilnya oleh Kejaksaan.
Dalam rilis yang sama disebut bahwa pihak leasing, Hadi Effendi, meminta biaya puluhan juta untuk mengurus pinjam pakai yang menurut keterangan Hadi diminta oleh jaksa Sru Astuti.
LQ Indonesia Lawfirm juga menyebut ada sejumlah bukti soal kejadian itu, di antaranya rekaman dam tangkapan layar pembicaraan Hadi, serta bukti Phioruci mentransfer uang puluhan juta ke rekening Hadi. Tetapi, permohonan pinjam pakai ditolak hakim. Phioruci kemudian meminta uangnya kembali.
Baca juga: Bareskrim Pastikan Penetapan Tersangka Alvin Lim Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Langgar UU Advokat
Kemudian, berdasarkan rekaman yang ada, Hadi menyebut bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan. Oleh karenanya, Phioruci membuat pengaduan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Saat itu, Phioruci memberikan kuasa kepada Alvin untuk membuat keterangan pers di YouTube Quotient TV untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Hal itu dimaksudkan agar pihak Kejaksaan menindaklanjuti aduan Phioruci.
Terkait adanya tayangan video itu, Bambang membantah pernyataan Bareskrim yang menyatakan bahwa dari hasil keterangan ahli perbuataan Alvin Lim dalam Quotient TV tidak masuk dalam kapasitas sebagai advokat.
"Dalam hal di atas jelas, pemberi kuasa adalah Phioruci selaku klien Alvin Lim dan penerima kuasa adalah Alvin Lim selaku advokat. Bagaimana saksi ahli membuat kesimpulan bahwa perbuatan tersebut bukan ranah pembelaan, jika saksi Phioruci sebagai pemberi kuasa advokat tidak pernah diperiksa sebagai tersangka," kata Bambang.
Baca juga: Bantah Sebar Hoaks lewat Konten Kejagung Sarang Mafia, Alvin Lim: Saya Buktikan di Kepolisian
"Ahli etik advokat macam apa membuat opini hukum tanpa tanya terlebih dahulu mencari keterangan materiil? Itu ahli pidana hukum atau ahli nujum dan paranormal. Saya yakin Kate Lim sebagai anak korban pun bisa tahu permainan dan modus Dittipidsiber Mabes Polri sehingga berani mengajukan undangan debat hukum kepada Kapolri," sambungnya.
Bambang juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan slogan Presisi Berkeadilan yang di dalamnya memuat prinsip transparansi. Ia juga meminta Bareskrim membuka setiap proses penanganan perkara yang menjerat Alvin hingga menjadi tersangka.