Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Buka Kontrak Pembelian Gas Air Mata

Kompas.com - 31/08/2023, 13:19 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakt Sipil yang tergabung dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ICJR, YLBHI, ICW dan Trend Asia mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia membuka dokumen kontrak pembelian gas air mata.

"Kami mendesak Polri melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) segera membuka kontrak pembelian gas air mata ke publik sesuai dengan mandat peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021," kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: ICW Minta Polri Buka Informasi Kontrak Terkait Pembelian Gas Air Mata

Desakan tersebut bukan tanpa alasan, ia mengatakan penembakan gas air mata yang menyebabkan trauma masyarakat tanpa ada pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Dimas, keberulangan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi karena polisi sangat mudah menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan warga yang melakukan demonstrasi.

"Hal ini tentu akan melanggengkan impunitas di tubuh kepolisian karena tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban," imbuh dia.

Penembakan gas air mata terakhir dilakukan di Dago Elos, Bandung pada 15 Agustus 2023.

Dimas menyebut tindakan itu mengakibatkan warga sesak nafas dan trauma.

"Bahkan ada warga yang masih belum pulang karena trauma peristiwa tersebut akan berulang," katanya.

Baca juga: Polri Angkat Bicara Soal Pengadaan 1.857 Perangkat Gas Air Mata Senilai Rp 49 Miliar

Belum lagi peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menghilangkan 135 nyawa akibat tembakan gas air mata ke tribun penonton

Selain itu, kata Dimas, penggunaan gas air mata juga tidak diikuti dengan upaya transparansi dan tanggungjawab yang ketat.

Hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan sejak 2013-2022 pembelian gas air mata oleh kepolisian sebesar 45 kegiatan dengan nilai kontrak Rp 2,01 triliun.

Karena itu desakan keterbukaan kontrak dan pengelolaan aset gas air mata harus dibuka seterang-terangnya.

"Kepolisian Republik Indonesia harus membuka informasi mengenai pengelolaan aset terkait gas air mata agar amunisi yang kedaluwarsa tidak digunakan kembali," pungkas Dimas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com