Dalam pertimbangannya, hakim membandingkan vonis Kuat dan Ricky yang jauh melampaui hukuman Richard Eliezer. Menurut hakim, hukuman Kuat dan Ricky terlalu berat.
Baca juga: Kubu Ricky Rizal Tak Terima Hukuman Dikurangi MA Jadi 8 Tahun
“Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” bunyi pertimbangan putusan.
Adapun hukuman Ferdy Sambo dianulir dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan pengabdian Sambo selama 30 tahun di institusi Polri.
Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, didiskon dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Status Putri sebagai ibu dari empat orang anak jadi salah satu alasan MA memangkas vonis istri mantan jenderal bintang dua Polri itu.
Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan MA tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.