Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bandingkan Vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan Bharada E, Pakar: Tak Masuk Akal

Kompas.com - 31/08/2023, 09:54 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) dinilai tak masuk akal karena membandingkan vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan vonis Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasasi perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutanarat atau Brigadir J.

Perbandingan itu jadi salah satu alasan MA mengurangi hukuman Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam kasus ini.

“Ketika dibandingkan dengan vonis Richard Eliezer, itu tidak masuk akal,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: MA Ringankan Hukuman Pembantu Sambo, Kuat Maruf Jadi 10 Tahun

Di pengadilan tingkat pertama, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara meski terbukti menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang Kuat Ma’ruf yang dihukum 15 tahun penjara dan Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Namun demikian, Hibnu bilang, Richard Eliezer dihukum ringan karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu merupakan justice collaborator atau saksi pelaku.

Sebagai justice collaborator, Richard tak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga membantu pengadilan dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Yosua.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto stok)
Selain itu, Richard juga sudah meminta maaf ke pihak korban dan diberi ampun oleh keluarga Yosua.

Oleh karenanya, menurut Hibnu, wajar jika vonis Richard hanya 1 tahun 6 bulan penjara, jauh di bawah hukuman Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Richard Eliezer itu kan justice collaborator, dia sudah minta maaf, dia mengakui semuanya, dia membantu negara mengungkap perkara,” ucap Hibnu.

Meski begitu, lanjut Hibnu, alasan MA yang mempertimbangkan kedudukan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bukan sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Yosua dinilai sudah tepat.

Pertimbangan mengenai relasi kuasa antara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebagai bawahan dengan Ferdy Sambo sebagai atasan juga dianggap relevan.

“Alasan pengurangan hukuman bisa diterima, tapi, pembandingan tidak,” tutur Hibnu.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hukuman para pelaku dipangkas lewat putusan kasasi.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, dipangkas dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim membandingkan vonis Kuat dan Ricky yang jauh melampaui hukuman Richard Eliezer. Menurut hakim, hukuman Kuat dan Ricky terlalu berat.

Baca juga: Kubu Ricky Rizal Tak Terima Hukuman Dikurangi MA Jadi 8 Tahun

“Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” bunyi pertimbangan putusan.

Adapun hukuman Ferdy Sambo dianulir dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan pengabdian Sambo selama 30 tahun di institusi Polri.

Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, didiskon dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Status Putri sebagai ibu dari empat orang anak jadi salah satu alasan MA memangkas vonis istri mantan jenderal bintang dua Polri itu.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan MA tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com