Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Lupa, Eks Koruptor yang Jadi Caleg Punya Kecenderungan Korupsi Lagi"

Kompas.com - 30/08/2023, 17:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyebut, mantan narapidana korupsi sangat mungkin kembali melakukan perbuatan pidana ketika kembali mendapatkan kekuasaan. 

Pernyataan ini Bivitri sampaikan saat menanggapi puluhan mantan narapidana korupsi yang tercatat dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

“Jangan lupa bahwa potensi diulangnya perilaku korupsi itu jadi sangat besar ketika seseorang diizinkan kembali memegang kekuasaan,” ujar Bivitri dalam konferensi pers “Mantan Koruptor Beneran Nyaleg NIh?” yang disiarkan di YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Daftar Mantan Koruptor yang Nyaleg pada Pemilu 2024

Bivitri mengatakan, korupsi merupakan tindakan pencurian yang dilakukan dengan kekuasaan.

Menurut dia, para mantan narapidana korupsi itu harus dicegah agar tidak sampai kembali menduduki kekuasaan. Sebab, korupsi bukan persoalan budi pekerti melainkan sifat rakus. 

“Mungkin mereka jadi sudah punya modus, sudah punya metode dan sebagainya,” ujar Bivitri.

Bivitri juga menyesalkan adanya dasar hukum bagi mantan narapidana korupsi yang kembali menjadi caleg. 

Hal ini juga diperkuat dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membuka peluang lebih besar bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

“Tapi tanpa PKPU itu pun sebenarnya sistem hukum kita terlalu longgar untuk memberikan ruang bagi mantan koruptor itu untuk mencalonkan diri lagi,” ujar Bivitri.

Baca juga: Daftarkan Bakal Calegnya ke KPU, PSI: Kami Tak Calonkan Mantan Koruptor

Ia lantas mempersoalkan tindakan para pemilik otoritas yang hanya melaksanakan hukum tertulis.

Padahal, produk hukum seperti undang-undang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Sementara itu, 9 partai politik di parlemen memiliki kepentingan mereka.

“Tentu saja 9 fraksi yang ada di DPR punya kepentingan untuk mempertahankan pasal pasal yang menguntungkan mereka,” kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan temuan ICW, terdapat 24 mantan narapidana korupsi yang mengajukan diri sebagai calon anggota DPR RI.

Beberapa dari mereka pernah tersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Selain itu, baru-baru ini KPU merilis daftar 52 orang mantan narapidana umum dan khusus yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan calon anggota legislatif 2024.

Baca juga: MK Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Eks Napi Maju Caleg, Parpol Diminta Tak Calonkan Mantan Koruptor

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com