Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Lupa, Eks Koruptor yang Jadi Caleg Punya Kecenderungan Korupsi Lagi"

Kompas.com - 30/08/2023, 17:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyebut, mantan narapidana korupsi sangat mungkin kembali melakukan perbuatan pidana ketika kembali mendapatkan kekuasaan. 

Pernyataan ini Bivitri sampaikan saat menanggapi puluhan mantan narapidana korupsi yang tercatat dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

“Jangan lupa bahwa potensi diulangnya perilaku korupsi itu jadi sangat besar ketika seseorang diizinkan kembali memegang kekuasaan,” ujar Bivitri dalam konferensi pers “Mantan Koruptor Beneran Nyaleg NIh?” yang disiarkan di YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Daftar Mantan Koruptor yang Nyaleg pada Pemilu 2024

Bivitri mengatakan, korupsi merupakan tindakan pencurian yang dilakukan dengan kekuasaan.

Menurut dia, para mantan narapidana korupsi itu harus dicegah agar tidak sampai kembali menduduki kekuasaan. Sebab, korupsi bukan persoalan budi pekerti melainkan sifat rakus. 

“Mungkin mereka jadi sudah punya modus, sudah punya metode dan sebagainya,” ujar Bivitri.

Bivitri juga menyesalkan adanya dasar hukum bagi mantan narapidana korupsi yang kembali menjadi caleg. 

Hal ini juga diperkuat dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membuka peluang lebih besar bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

“Tapi tanpa PKPU itu pun sebenarnya sistem hukum kita terlalu longgar untuk memberikan ruang bagi mantan koruptor itu untuk mencalonkan diri lagi,” ujar Bivitri.

Baca juga: Daftarkan Bakal Calegnya ke KPU, PSI: Kami Tak Calonkan Mantan Koruptor

Ia lantas mempersoalkan tindakan para pemilik otoritas yang hanya melaksanakan hukum tertulis.

Padahal, produk hukum seperti undang-undang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Sementara itu, 9 partai politik di parlemen memiliki kepentingan mereka.

“Tentu saja 9 fraksi yang ada di DPR punya kepentingan untuk mempertahankan pasal pasal yang menguntungkan mereka,” kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan temuan ICW, terdapat 24 mantan narapidana korupsi yang mengajukan diri sebagai calon anggota DPR RI.

Beberapa dari mereka pernah tersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Selain itu, baru-baru ini KPU merilis daftar 52 orang mantan narapidana umum dan khusus yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan calon anggota legislatif 2024.

Baca juga: MK Atur Masa Jeda 5 Tahun buat Eks Napi Maju Caleg, Parpol Diminta Tak Calonkan Mantan Koruptor

Dari 18 partai peserta Pemilu 2024, hanya empat partai yang tidak mencalonkan bekas narapidana.

Partai itu adalah Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Smeentara, 14 partai lainnya mencalonkan mantan narapidana termasuk kasus korupsi.

Beberapa dari mantan narapidana korupsi itu adalah mantan Kabareskrim Susno Duadji yang maju di Dapil Sumatera Selatan II dari PKB.

Kemudian, Mochtar Mohamad yang menjadi terpidana kasus suap di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maju dari PDI-P.


Beberapa mantan terpidana kasus korupsi juga maju dari Partai Golkar seperti Wendy Melfa, Syahrasaddin, dan Teuku Muhammad Nurlif.

Kemudian,  mantan Wali Kota Medan Abdillah dari partai Nasdem, Rosalina Kase dari PArtai Buruh, Idham Cholid dari Hanura, dan Evy Susanti dari partai Demokrat.

Sementara, dari PPP tercatat ada Madini Farouq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indikator Politik Ingatkan KBurhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan PublikPK Tak Didukung Elite, Benteng Bergantung Pada Kepercayaan Publik

Indikator Politik Ingatkan KBurhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan PublikPK Tak Didukung Elite, Benteng Bergantung Pada Kepercayaan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com