Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Sebut Sidang Etik Irjen Napoleon Pertimbangkan Kesalahan dan Jasa-jasanya

Kompas.com - 29/08/2023, 18:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi pihak Kepolisian yang sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri yang terjerat kasus suap dan penganiayaan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, putusan sidang etik terhadap Napoleon sudah dipertimbangkan secara komprehensif.

“Kompolnas melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Irjen Napoleon Hanya Disanksi Demosi, Kepolisian Dianggap Permisif ke Anggotanya

Adapun hasil sidang etik Polri memutuskan bahwa Napoleon mendapatkan sanksi demosi selama tiga tahun empat bulan, bukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Poengky, dalam proses sidang etik tersebut tidak hanya mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan Napoleon.

Akan tetapi sidang etik juga mempertimbangkan jasa-jasa jenderal bintang dua itu selama bertugas di lingkungan Korps Bhayangkara serta sanksi sosial yang diterimanya dari masyarakat.

“Kami juga melihat Institusi Polri yang diwakili Komisi Kode Etik berbesar hati dan bijaksana, tidak hanya mempertimbangkan kesalahan yang bersangkutan, tetapi juga jasa-jasa yang bersangkutan, hukuman yang sudah diterima yang bersangkutan baik hukuman pidana, sanksi sosial dari masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Poengky, sanksi hasil sidang etik tersebut sudah diputuskan secara adil.

“Sehingga kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution bagi Napoleon dan Institusi Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya, sidang etik Napoleon digelar pada Senin (28/8/2023) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Dalam sidang etik itu dihadirkan 10 orang saksi. Sebanyak lima saksi hadir langsung, tiga secara virtual, dan dua saksi memberikan keterangan yang dibacakan dalam sidang.

Selain demosi, Napoleon juga mendapat sanksi etika yakni perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Disanksi Demosi, Irjen Napoleon Tak Ajukan Banding

Kemudian, Napoleon juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Napoleon dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com