Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan 2 Hakim MA Beda Pendapat atas Batalnya Vonis Mati Ferdy Sambo

Kompas.com - 28/08/2023, 14:21 WIB
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim Mahkamah Agung (MA) Jupriyadi dan Desnayeti menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait batalnya vonis mati Ferdy Sambo.

Jupriyadi mengatakan, Sambo sebelumnya merasa harga diri dan kehormatannya terluka perihal peristiwa yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi.

Menurutnya, seandainya dalil tersebut ternyata benar, tindakan Sambo tetap tidak dapat dibenarkan oleh hukum.

Sebab, bagaimanapun juga Sambo merupakan seorang aparat penegak hukum yang menduduki jabatan tinggi di institusi Polri, yakni Kadiv Propam Polri.

"Terdakwa merupakan salah satu teladan bagi seluruh anggota Polri," demikian alasan Jupriyadi, dikutip dari salinan putusan, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Alasan MA Kurangin Vonis Ricky Rizal: Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Jupriyadi mengatakan, seharusnya terdakwa dapat memerintahkan jajarannya untuk memeriksa korban, dalam hal ini Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, jajarannya bisa saja menjatuhkan sanksi kepada korban jika terbukti telah melakukan kesalahan atau pelanggaran kode etik.

"Dengan kata lain, alasan pembelaan terpaksa oleh karena harga diri dan kehormatannya terluka dalam kaitan dengan peristiwa yang menimpa istrinya Putri Candrawathi sebagaimana dalam memori kasasi terdakwa tidak beralasan hukum dan haruslah dikesampingkan," tegasnya.

Baca juga: Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa kepada Negara

Sementara itu, hakim MA lainnya yang menyatakan beda pendapat, Desnayeti menegaskan alasan kasasi Sambo tidak dapat dibenarkan.

Musababnya karena dalam peristiwa ini Sambo yang sangat emosi setelah mendengar laporan
dari istrinya tentang pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Desnayeti, sebagai seorang pejabat utama Polri, Sambo seharusnya melakukan cek dan ricek atas laporan tersebut.

"Bukan hanya percaya begitu saja menerima laporan/cerita dari istri terdakwa (Putri Candrawathi) secara sepihak," katanya.

Desnayeti juga menyebut keikutsertaan Sambo menembakkan senjata ke arah korban menunjukkan yang bersangkutan betul-betul menginginkan kematian Brigadir J ditangannya.

"Karena saat itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergerak mengerang kesakitan," ujarnya.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com