Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan 2 Hakim MA Beda Pendapat atas Batalnya Vonis Mati Ferdy Sambo

Kompas.com - 28/08/2023, 14:21 WIB
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim Mahkamah Agung (MA) Jupriyadi dan Desnayeti menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait batalnya vonis mati Ferdy Sambo.

Jupriyadi mengatakan, Sambo sebelumnya merasa harga diri dan kehormatannya terluka perihal peristiwa yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi.

Menurutnya, seandainya dalil tersebut ternyata benar, tindakan Sambo tetap tidak dapat dibenarkan oleh hukum.

Sebab, bagaimanapun juga Sambo merupakan seorang aparat penegak hukum yang menduduki jabatan tinggi di institusi Polri, yakni Kadiv Propam Polri.

"Terdakwa merupakan salah satu teladan bagi seluruh anggota Polri," demikian alasan Jupriyadi, dikutip dari salinan putusan, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Alasan MA Kurangin Vonis Ricky Rizal: Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Jupriyadi mengatakan, seharusnya terdakwa dapat memerintahkan jajarannya untuk memeriksa korban, dalam hal ini Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, jajarannya bisa saja menjatuhkan sanksi kepada korban jika terbukti telah melakukan kesalahan atau pelanggaran kode etik.

"Dengan kata lain, alasan pembelaan terpaksa oleh karena harga diri dan kehormatannya terluka dalam kaitan dengan peristiwa yang menimpa istrinya Putri Candrawathi sebagaimana dalam memori kasasi terdakwa tidak beralasan hukum dan haruslah dikesampingkan," tegasnya.

Baca juga: Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa kepada Negara

Sementara itu, hakim MA lainnya yang menyatakan beda pendapat, Desnayeti menegaskan alasan kasasi Sambo tidak dapat dibenarkan.

Musababnya karena dalam peristiwa ini Sambo yang sangat emosi setelah mendengar laporan
dari istrinya tentang pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Desnayeti, sebagai seorang pejabat utama Polri, Sambo seharusnya melakukan cek dan ricek atas laporan tersebut.

"Bukan hanya percaya begitu saja menerima laporan/cerita dari istri terdakwa (Putri Candrawathi) secara sepihak," katanya.

Desnayeti juga menyebut keikutsertaan Sambo menembakkan senjata ke arah korban menunjukkan yang bersangkutan betul-betul menginginkan kematian Brigadir J ditangannya.

"Karena saat itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergerak mengerang kesakitan," ujarnya.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Namun, MA meringankan hukuman Sambo, dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com