Salin Artikel

Korban Eksil 1965 di Luar Negeri Bisa Dapat Status WNI, Tetap Harus Tinggal 5 Tahun Berturut-turut di Tanah Air

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban eksil 1965 di luar negeri yang ingin kembali menyandang status warga negara Indonesia (WNI) tetap harus tinggal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut di Tanah Air.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pihaknya bisa memberikan fasilitas Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) bagi pada eksil 1965.

Setelah mereka menggunakan Kitas itu dan tinggal di Indonesia selama waktu yang ditentukan mereka bisa memiliki dasar untuk kembali mendapat status WNI.

“Dengan ada Kitas ini dulu, tinggal lima tahun berturut-turut, sepuluh tahun tidak berturut-turut itu bisa nanti kita jadikan sebagai dasar kewarganegaraan,” kata Yasonna dikutip dari Kompas TV, Senin (28/8/2023).

Adapun hal ini dikatakan Yasonna dalam pertemuan dengan eksil 1965 di di Belanda Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, Minggu (27/08/2023).

Pertemuan itu dihadiri rombongan Kemenkumham dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Yasonna menuturkan, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berkomitmen ingin memenuhi hak korban eksil 1965 di luar negeri.

Salah satu upaya pemenuhan hak itu melalui treatment atau layanan khusus yang mempermudah mereka dalam mendapatkan fasilitas keimigrasian.

Meski demikian, Yasonna menyebut para eksil 1965 itu tetap tidak bisa mendapatkan status dwi kewarganegaraan.

Sebab, status kewarganegaraan ganda sampai saat ini belum bisa dipenuhi karena tidak diizinkan oleh Undang-Undang Kewarganegaraan.

“Saya berkali-kali pergi ke luar negeri mendengar keinginannya untuk dwi kewarganegaraan, tapi sampai sekarang belum bisa karena terjadi perdebatan panjang di parlemen,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna menyebut korban eksil 1965 juga memiliki pilihan jika ingin berkunjung ke Indonesia untuk sekadar berlibur atau menemui keluarga yang terpisah puluhan tahun.

Pemerintah bisa memberikan fasilitas Multiple Entry Visa yang berlaku selama satu hingga lima tahun.

Dengan visa itu, para korban eksil 1965 bisa berkali-kali datang ke Tanah Air tanpa mengeluarkan biaya izin tinggal.

“Kalau hanya untuk tujuan berlibur, mengunjungi saudara, tinggal bertahun di sana (Indonesia), kami menyediakan fasilitas keimigrasian kepada Bapak, Ibu,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, seiring perubahan zaman dan kemajuan di dunia suatu saat mungkin pemerintah Indonesia mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda.

Namun, saat ini persoalan itu masih terbentur di parlemen karena anggota dewan belum juga bisa bersepakat.

“Ke depan dengan semakin majunya dunia ke depan mungkin bisa saja terjadi. Tapi mungkin tidak zaman kita,” tuturnya.

Adapun kebijakan ini merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui skema non yudisial.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, upaya penyelesaian non yudisial ini tidak berarti lantas menghentikan proses hukum atau yudisial terhadap pelanggaran HAM tersebut.

“Ini hanya mendahului agar tidak lama-lama, ini korbannya habis-habis, itu kita belum memutuskan apa-apa negara ini, karena macet di DPR, macet di pengadilan, dan seterusnya,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, pemerintah mencoba memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri.

Menurutnya, mereka merupakan orang-orang yang dicap melawan pemerintah oleh Orde Baru karena menolak menandatangani formulir pernyataan sikap terhadap rezim Soeharto. Tanpa alasan yang jelas, paspor mereka lalu dicabut.

Adapun persoalan ini berkaitan dengan gejolak 1965 di Tanah Air yang berujung pada “penggulingan” Soekarno.

“Itu kita anggap salah kebijakan itu, meskipun pada waktu itu dianggap benar,” ujar Mahfud.

“Tapi sesudah kita melakukan reformasi kita koreksi secara total,” tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/13402371/korban-eksil-1965-di-luar-negeri-bisa-dapat-status-wni-tetap-harus-tinggal-5

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke