Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budiman Sudjatmiko Dipecat, PDI-P: Dukung Capres Selain Ganjar Pelanggaran Berat

Kompas.com - 25/08/2023, 11:44 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Budiman Sudjatmiko resmi dipecat dari keanggotaannya sebagai kader PDI Perjuangan, Kamis (24/8/2023). Pemecatan ini merupakan sanksi atas manuver Budiman mendukung bakal calon presiden (capres) Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Oleh PDI-P, Budiman dinilai tak mematuhi arahan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk memenangkan bakal capres partai banteng, Ganjar Pranowo, pada Pemilu Presiden 2024.

Langkah Budiman mengumumkan dukungan untuk Prabowo dinyatakan sebagai pelanggaran berat oleh PDI-P.

“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Sdr. Budiman Sujatmiko, M.A. M.Phill. selaku kader PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan untuk mendukung dan memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024 dengan mendukung calon Presiden dari partai politik lain merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian kutipan surat pemecatan Budiman yang dilayangkan PDI-P.

Baca juga: Reaksi Budiman Sudjatmiko Dipecat dari PDI-P: Akhir dari Satu Episode dalam Hidup Saya

Dalam suratnya, PDIP juga menekankan bahwa setiap kader wajib tunduk dengan ideologi, program, dan sikap politik partai.

Total, ada tujuh poin pertimbangan PDI-P memecat Budiman, perinciannya yakni:

  1. Bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai, setiap anggota partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh partai;
  2. Bahwa sesungguhnya organisasi partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi partai;
  3. Bahwa setiap kader Partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai;
  4. Bahwa apabila ternyata anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai;
  5. Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Sdr. Budiman Sujatmiko, M.A. M.Phill. selaku kader PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan untuk mendukung dan memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024 dengan mendukung calon Presiden dari partai politik lain merupakan pelanggaran kode etik dan disiplik partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat;
  6. Bahwa Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai terhadap Sdr. Budiman Sujatmiko;
  7. Bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan terhadap Sdr. Budiman Sujatmiko M.A. M.Phill dari Keanggotaan PDI Perjuangan.

Untuk dikeahui, Budiman secara resmi telah mendukung pencapresan Prabowo pada Pemilu 2024. Tak hanya dukungan secara lisan, Budiman bahkan mendeklarasikan relawan Prabowo Budiman Bersatu (Prabu) di Semarang, Jawa Tengah pada 18 Agustus lalu.

Aktivis Reformasi itu mengaku, perubahan jalan politiknya tidak bisa dipisahkan dari buku “Paradoks Indonesia” yang ditulis Prabowo. Dalam buku tersebut, kata Budiman, Prabowo tampak memiliki semangat yang sama seperti dirinya sebagai aktivis.

Oleh karenanya, Budiman berani mengambil risiko untuk mendukung Prabowo sebagai presiden. Ia meyakini mantan Pangkostrad itu bisa meneruskan kepemimpinan Indonesia.

“Tolong Pak Prabowo majukan kesejahteraan umum dengan mengembangkan koperasi, desa dan jaminan sosial untuk rakyat Indonesia," kata Budiman.

Baca juga: 7 Pertimbangan PDI-P Pecat Budiman Sudjatmiko Usai Dukung Prabowo Capres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com