JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan konsultan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) disebut tidak melakukan apa pun, tetapi mendapat bayaran Rp 151 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, program bansos itu dilaksanakan pada 2020 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menanggulangi dampak Covid-19.
Adapun uang Rp 151 miliar tersebut merupakan ongkos konsultasi yang dibayar PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), perusahaan BUMN yang bergerak di bidang logistik yang ditunjuk Kemensos untuk menyalurkan bansos beras, kepada PT PTP.
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras yang Rugikan Negara Rp 127,5 M
"Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang kami duga seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp 151 miliar," kata Alex kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Ia mengatakan bahwa dugaan korupsi yang tengah diusut KPK terjadi pada proses penyalurann bansos beras, bukan dalam proses pengadaan bahan pokok makanan itu.
Menurutnya, PT PTP hanyalah perusahaan yang bertindak seakan-akan menjadi konsultan PT BGR dalam menyalurkan beras bansos di 19 provinsi.
Penggunaan konsultan semacam ini, kata dia, menjadi modus untuk mengeluarkan uang yang sebenarnya tidak diperlukan.
Baca juga: KPK Sebut Korupsi Penyaluran Beras Bansos Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar
"Seharusnya memang tidak perlu dikeluarkan uang itu. karena memang tidak ada prestasi sama sekali," tutur Alex.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, dari nilai kontrak yang diteken Kemensos dan PT BGR sebesar Rp 326 miliar tidak seluruhnya digunakan untuk distribusi bansos beras.
Sederhananya, perusahaan BUMN itu tidak mengerjakan tugas sesuai yang telah dibayarkan Kemensos. Di sisi lain, mereka juga menggunakan perusahaan yang diduga menjadi konsultan abal-abal untuk mencairkan uang.
"Sebesar Rp 326 miliar tadi, ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk biaya penyaluran," kata Alex.
Dalam pointers yang Alex bacakan saat konferensi pers Rabu (23/8/2023) malam, Alex menyebut PT PTP bahkan membuat konsorsium sebagai formalitas. Padahal, perusahaan itu sama sekali tidak pernah melakukan penyaluran.
Selain itu, KPK juga telah mendeteksi pada rentang Oktober 2020 hingga Januari 2021 PT PTP menarik uang Rp 125 miliar dari rekening mereka.
Uang itu bersumber dari biaya yang dibayarkan PT BGR kepada PT PTP. Namun, uang ratusan miliar itu ternyata tidak digunakan untuk penyaluran bansos.
"Penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," jelas Alex.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo. Ia juga dikenal sebagai mantan Direktur Utama PT Transjakarta.
Baca juga: KPK Cecar Plt Direktur Jaminan Sosial Kemensos Soal Penyaluran Bansos Beras
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR 2020-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan.
Lalu, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto serta dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.